• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Butuh Data Akurat

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 25 Januari 2021 - 13:19
in Nasional
Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Butuh Data Akurat
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita BR Sitepu menilai kedudukan tanah adat pasca Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 perlu dibedah. Sebab, tanah adat masih sangat jarang diulas dan dibahas pihak-pihak yang berkepentingan. Padahal setiap investasi membutuhkan lahan.

“UU No 11/2020 perlu dibedah untuk mendorong iklim investasi. Karena setiap investasi yang muncul membutuhkan lahan,” ujar Badikenita dalam acara daring, Senin (25/1/2021).

BacaJuga:

Kemendukbangga dan Kemnaker Dorong Perusahaan Perkuat Ekosistem Pengasuhan Anak Lewat TAMASYA

Bukan Hanya di Bali, DPR Minta Penertiban WNA Diperluas

DPR Bentuk Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Integrasikan Aturan Gadai, Fidusia dan Resi Gudang

Ia mengatakan, hadirnya UU Cipta Kerja bertujuan untuk kemajuan masyarakat Indonesia yang lebih baik dan tidak muncul kekhawatiran di dalam masyarakat, seperti adanya mafia tanah.

“Lalu seperti apa bank tanah. Ini penting dibahas. Hadirnya UU Cipta Kerja agar peraturan menjadi lebih sederhana, menciptakan kemudahan berinvestasi, perizinan berusaha,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, masalah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum disebabkan karena dokumen perencanaan tidak didukung dengan data dan anggaran yang akurat.

Hal ini, menurutnya, menyebabkan terjadinya revisi atau adendum karena tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan serta mengakibatkan penambahan anggaran UGR.

“Permasalahan juga terjadi seperti penetapan lokasi yang diterbitkan Gubernur belum sesuai dengan tata ruang,” katanya.

Selain itu, masih ujar Himawan, tidak didukung dengan data awal dan persetujuan pihak yang berhak sehingga terjadi penolakan dalam pelaksanaan.

“Izin pelepasan objek pengadaan tanah yang masuk dalam lokasi kawasan hutan, tanah wakaf, tanah kas desa, aset instansi BMN/BUMN pelepasannya memerlukan waktu yang cukup lama,” terangnya. (nas)

Tags: Pengadaan Tanah

Berita Terkait.

menduk
Nasional

Kemendukbangga dan Kemnaker Dorong Perusahaan Perkuat Ekosistem Pengasuhan Anak Lewat TAMASYA

Rabu, 2 September 2026 - 07:27
wolly
Nasional

Bukan Hanya di Bali, DPR Minta Penertiban WNA Diperluas

Selasa, 1 September 2026 - 23:23
dpr
Nasional

DPR Bentuk Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Integrasikan Aturan Gadai, Fidusia dan Resi Gudang

Selasa, 1 September 2026 - 22:12
puan
Nasional

DPR Terima 9.205 Aduan Masyarakat dalam Setahun, Puan: Kritik Bukan Jarak, tapi Penguat Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 21:31
aher
Nasional

Apresiasi Penghargaan Pemda Berprestasi, Komisi II: Jangan Berhenti di Seremoni, Harus Berdampak bagi Rakyat

Selasa, 1 September 2026 - 21:21
karhutla
Nasional

Karhutla Jangan Hanya Dihitung dari Luas Lahan Terbakar, Dampak Kesehatan Harus Jadi Perhatian

Selasa, 1 September 2026 - 17:07

OLAHRAGA

SUPER
Olahraga

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 2 September 2026 - 08:10

INDOPOSCO.ID – Panggung tertinggi sepak bola Indonesia kembali menyala. Super League 2026/2027 resmi diluncurkan di Jakarta, Selasa (1/9/2026), dan siap...

SelengkapnyaDetails
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13
et

Momen STY-Erick Thohir Jabat Tangan di Launching Super League Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 22:02
Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.