• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

UU Cipta Kerja Beri Kemudahan dan Perlindungan bagi KUMKM

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 22 Januari 2021 - 08:22
in Ekonomi
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto, pada acara Refleksi 2020 dan Outlook 2021, di Jakarta, belum lama ini. Foto: Kemenkop dan UKM untuk INDOPOSCO

Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto, pada acara Refleksi 2020 dan Outlook 2021, di Jakarta, belum lama ini. Foto: Kemenkop dan UKM untuk INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

indoposco.id – Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mendorong peningkatan investasi. Sehingga, akan mampu menciptakan lapangan kerja baru, dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi.

Hal itu dikatakan Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto, pada acara Refleksi 2020 dan Outlook 2021, di Jakarta, belum lama ini.

BacaJuga:

United Tractors Bukukan Pendapatan Bersih Rp58,3 Triliun di Semester I 2026

GIIAS 2026: Geely Hadirkan Coolray, SUV Kompak dengan Fitur Modern Mulai Rp333 Juta

Penggunaan Boost Charge Melonjak, ALVA Kenalkan Teknologi Berkendara Pintar AIPRO

“Di satu sisi, UU Cipta Kerja memberikan ruang dan kesempatan yang luas bagi transformasi digital koperasi dan UMKM serta transformasi UMKM informal ke formal,” kata Luhur.

Sehingga, lanjut Luhur, akan berkembang koperasi-koperasi keren dan modern, serta UMKM naik kelas.

Namun, Luhur menambahkan, koperasi dan UMKM saat ini masih menghadapi hambatan untuk menjadi Koperasi Keren dan UMKM naik kelas. Diantaranya, kurangnya minat masyarakat untuk berkoperasi, belum melakukan digitalisasi koperasi, belum adanya transparansi dan sumber daya manusia yang lemah.

“Itu beberapa faktor penghambat perkembangan Koperasi Keren dan Modern,” ujar Luhur.

Belum lagi dengan hambatan yang dihadapi UMKM untuk naik kelas. Antara lain, banyaknya izin yang harus dipenuhi pelaku UMK seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil, NIB (Momor Induk Berusaha) dan IUI (Izin Usaha Industri).

Meski begitu, Luhur mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya koperasi dan UMKM untuk mendukung UU Ciptaker. “UU Cipta Kerja merupakan kado bagi koperasi dan UMKM,” kata Luhur.

Menurut Luhur, dalam UU Ciptaker tentang Kemudahan Koperasi, misalnya, syarat untuk mendirikan koperasi menjadi mudah. Yaitu, hanya minimal sembilan orang saja sudah bisa mendirikan koperasi.

“Ini tidak lain untuk memaksimalkan bonus demografi dan kemudahan bagi kaum milenial untuk berkoperasi,” tandas Luhur.

Selain itu, koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi seperti Rapat Anggota Tahunan secara online (daring) dan Buku Dasar Anggota dengan tandatangan secara elektronik.

Yang pasti, kata Luhur, dalam UU Cipta Kerja juga diatur mengenai digitalisasi koperasi yang akan dioptimalkan dalam kemudahan berkoperasi dan mewujudkan Good Cooperative Governance serta koperasi Modern.

“Begitu juga dengan pengembangan UMKM, yang dalam UU Cipta Kerja tertuang dukungan untuk UMKM. Misalnya, dalam proses perijinan cukup hanya melalui pendaftaran sehingga memperoleh NIB,” imbuh Luhur.

Lebih dari itu, pelaku usaha dan UMKM akan mendapatkan insentif dan kemudahan, baik insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi dan bantuan serta pendampingan hukum.

Bahkan, terkait dengan sertifikat halal, dalam UU Cipta Kerja, pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Luhur menjelaskan, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM sedang menyelesaikan RPP tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Dalam penyusunan RPP juga dibahas bersama dengan melibatkan Kementerian/Lembaga. Penyusunan RPP juga dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L). Semoga RPP yang sedang disusun oleh KemenKopUKM maupun K/L segera ditandatangani.

“Sehingga, akan mempercepat dalam menjadikan koperasi modern dan UMKM naik kelas dalam upaya mewujudkan Koperasi dan UMKM Go Modern, Go Digital, Go Export dan Go Global,” pungkas Luhur. (*)

Tags: KUMKMUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

ut
Ekonomi

United Tractors Bukukan Pendapatan Bersih Rp58,3 Triliun di Semester I 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:02
Selundupkan 25 Kg Narkoba, Pilot Malaysia Ditangkap di Soetta
Ekonomi

GIIAS 2026: Geely Hadirkan Coolray, SUV Kompak dengan Fitur Modern Mulai Rp333 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:05
Penggunaan Boost Charge Melonjak, ALVA Kenalkan Teknologi Berkendara Pintar AIPRO
Ekonomi

Penggunaan Boost Charge Melonjak, ALVA Kenalkan Teknologi Berkendara Pintar AIPRO

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06
Soal Pemisahan Anggaran MBG, JPPI: Pemerintah Jangan Berlindung di Balik Tenggat 2028
Ekonomi

BTN Jadi Penyalur Terbesar dalam Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi FLPP

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:02
Soal Pemisahan Anggaran MBG, JPPI: Pemerintah Jangan Berlindung di Balik Tenggat 2028
Ekonomi

Astra Agro Perkuat Pengelolaan Sawit Berkelanjutan lewat Teknologi dan Inovasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:05
Aira-ev
Ekonomi

Wuling Luncurkan Aira EV Edisi Toy Story 5 di GIIAS 2026, Hanya 300 Unit

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:44

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    1402 shares
    Share 561 Tweet 351
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3115 shares
    Share 1246 Tweet 779
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.