• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

UU Cipta Kerja Beri Kemudahan dan Perlindungan bagi KUMKM

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 22 Januari 2021 - 08:22
in Ekonomi
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto, pada acara Refleksi 2020 dan Outlook 2021, di Jakarta, belum lama ini. Foto: Kemenkop dan UKM untuk INDOPOSCO

Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto, pada acara Refleksi 2020 dan Outlook 2021, di Jakarta, belum lama ini. Foto: Kemenkop dan UKM untuk INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

indoposco.id – Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mendorong peningkatan investasi. Sehingga, akan mampu menciptakan lapangan kerja baru, dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi.

Hal itu dikatakan Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto, pada acara Refleksi 2020 dan Outlook 2021, di Jakarta, belum lama ini.

BacaJuga:

Purbayanomics dan Akhir Sebuah Eksperimen Fiskal: Refleksi Ekonomi Syariah atas Keberanian, Batas, dan Amanah Anggaran

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Lewat Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Antrean SPBU Makassar Membaik, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan dan Operator

“Di satu sisi, UU Cipta Kerja memberikan ruang dan kesempatan yang luas bagi transformasi digital koperasi dan UMKM serta transformasi UMKM informal ke formal,” kata Luhur.

Sehingga, lanjut Luhur, akan berkembang koperasi-koperasi keren dan modern, serta UMKM naik kelas.

Namun, Luhur menambahkan, koperasi dan UMKM saat ini masih menghadapi hambatan untuk menjadi Koperasi Keren dan UMKM naik kelas. Diantaranya, kurangnya minat masyarakat untuk berkoperasi, belum melakukan digitalisasi koperasi, belum adanya transparansi dan sumber daya manusia yang lemah.

“Itu beberapa faktor penghambat perkembangan Koperasi Keren dan Modern,” ujar Luhur.

Belum lagi dengan hambatan yang dihadapi UMKM untuk naik kelas. Antara lain, banyaknya izin yang harus dipenuhi pelaku UMK seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil, NIB (Momor Induk Berusaha) dan IUI (Izin Usaha Industri).

Meski begitu, Luhur mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya koperasi dan UMKM untuk mendukung UU Ciptaker. “UU Cipta Kerja merupakan kado bagi koperasi dan UMKM,” kata Luhur.

Menurut Luhur, dalam UU Ciptaker tentang Kemudahan Koperasi, misalnya, syarat untuk mendirikan koperasi menjadi mudah. Yaitu, hanya minimal sembilan orang saja sudah bisa mendirikan koperasi.

“Ini tidak lain untuk memaksimalkan bonus demografi dan kemudahan bagi kaum milenial untuk berkoperasi,” tandas Luhur.

Selain itu, koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi seperti Rapat Anggota Tahunan secara online (daring) dan Buku Dasar Anggota dengan tandatangan secara elektronik.

Yang pasti, kata Luhur, dalam UU Cipta Kerja juga diatur mengenai digitalisasi koperasi yang akan dioptimalkan dalam kemudahan berkoperasi dan mewujudkan Good Cooperative Governance serta koperasi Modern.

“Begitu juga dengan pengembangan UMKM, yang dalam UU Cipta Kerja tertuang dukungan untuk UMKM. Misalnya, dalam proses perijinan cukup hanya melalui pendaftaran sehingga memperoleh NIB,” imbuh Luhur.

Lebih dari itu, pelaku usaha dan UMKM akan mendapatkan insentif dan kemudahan, baik insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi dan bantuan serta pendampingan hukum.

Bahkan, terkait dengan sertifikat halal, dalam UU Cipta Kerja, pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Luhur menjelaskan, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM sedang menyelesaikan RPP tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Dalam penyusunan RPP juga dibahas bersama dengan melibatkan Kementerian/Lembaga. Penyusunan RPP juga dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L). Semoga RPP yang sedang disusun oleh KemenKopUKM maupun K/L segera ditandatangani.

“Sehingga, akan mempercepat dalam menjadikan koperasi modern dan UMKM naik kelas dalam upaya mewujudkan Koperasi dan UMKM Go Modern, Go Digital, Go Export dan Go Global,” pungkas Luhur. (*)

Tags: KUMKMUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah
Ekonomi

Purbayanomics dan Akhir Sebuah Eksperimen Fiskal: Refleksi Ekonomi Syariah atas Keberanian, Batas, dan Amanah Anggaran

Rabu, 16 September 2026 - 23:03
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian
Ekonomi

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Lewat Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Rabu, 16 September 2026 - 20:26
Antrean SPBU Makassar Membaik, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan dan Operator
Ekonomi

Antrean SPBU Makassar Membaik, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan dan Operator

Rabu, 16 September 2026 - 19:07
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian
Ekonomi

Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian

Rabu, 16 September 2026 - 18:22
Terowongan Tambang Emas BRMS di Palu Tembus 975 Meter, Produksi Ditargetkan Mulai 2027
Ekonomi

Terowongan Tambang Emas BRMS di Palu Tembus 975 Meter, Produksi Ditargetkan Mulai 2027

Rabu, 16 September 2026 - 17:54
Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?
Ekonomi

2 Angling Listrik Meluncur di TMII, Paiton Energy Dorong Wisata Rendah Emisi

Rabu, 16 September 2026 - 17:04

OLAHRAGA

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Olahraga

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Editor Dilianto
Rabu, 16 September 2026 - 19:17

INDOPOSCO.ID – Ada masa ketika Ketapang Junior FA bahkan kesulitan mencetak satu gol. Kekalahan 0-17 dan 0-11 pernah menjadi bagian...

SelengkapnyaDetails
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1664 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.