Politik

PSU Lancar dengan 7 Catatan, Berikut Daftarnya

Bawaslu RI

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menegaskan pelaksanaan pemunguran suara ulang (PSU) yang berlangsung di 13 tempat pemungutan suara (TPS) di 4 Kabupaten, yakni Siak, Bangka Barat, Magetan, dan Barito Utara, Sabtu (22/3/2025) berjalan lancar.

Menurut Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, PSU secara umum berjalan lancar yang ditandai di antaranya pelaksanaan sesuai prosedur, keamanan terjamin, logistik tepat waktu, maupun pemilih akurat.

“Kendati demikian, dalam pengawasan melekat, Bawaslu mencatat masih terdapat 7 permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU tersebut,” kata dia, Minggu (23/3/2025).

Terkait penggunaan hak pilih, tambah Lolly, Bawaslu mencatat persentase pemilih di TPS cukup tinggi (70-95 persen).

“Secara umum tingkat partisipasi pemilih ini meningkat dibandingkan pada 27 November 2024, kecuali penurunan di 2 TPS, yakni TPS 01 dan TPS 04 Kinandang, Magetan awalnya 98 dan 99 persen menjadi 88 dan 86 persen,” terangnya.

Rincian permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU, sebagaimana keterangan pers yang diterima INDOPOSCO adalah sebagai berikut:

1. Ditemukan 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sulit dijangkau/diakses oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia, yakni jalan menuju TPS agak curam, terjadi di TPS 1 Sinarmanik, Bangka Barat.

2. Ada 3 TPS didapati Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada H-1 PSU, terjadi di 3 TPS di Siak. Hal ini dikarenakan tidak ada gudang logistik di tingkat PPS.

3. Ada 1 TPS didapati logistik pemungutan suara ulang tidak tepat, yakni kelebihan 1 surat suara, terjadi di TPS 1 Melayu, Barito Utara dan 1 lembar model C Plano robek di bagian bawah, terjadi di TPS 3 Jayapura, Siak, serta kelebihan 1 surat suara karena lengket dan menempel sehingga pemilih menyerahkan surat suara tersebut kepada KPPS, terjadi di TPS 3 Sinarmanik, Bangka Barat.

4. Ada 1 TPS yang didapati pemilih yang tidak dapat menunjukan KTP el/Biodata penduduk/Dokumen kependudukan lainnya, terjadi di TPS 902, Siak.

5. Ada 1 TPS yang didapati pemungutan suara tidak dibuka pada pukul 07.00 tepat, dikarenakan saksi terlambat ke TPS, terjadi di TPS 3 Buantan Besar, Siak.

6. Ada 4 TPS didapati papan pengumuman yang berisi daftar pemilih dan daftar pasangan calon tidak ditutupi plastik pada saat hujan, terjadi pada semua TPS di Bangka Barat. Hal ini berdampak pada informasi tentang pemilih dan pasangan calon tidak terlihat akibat terkena air hujan.

7. Ada 1 TPS didapati DPK tidak dipasang di papan pengumuman sekitar TPS, terjadi di TPS 1 Sinarmanik, Bangka Barat.

Sementara, terhadap permasalahan persiapan dan pemungutan suara, jajaran pengawas Pemilihan
menyampaikan saran kepada KPPS agar:

1. Dibuatkan akses khusus disabilitas di pintu masuk. KPPS menindaklanjutinya dengan melakukan pendampingan kepada pemilih lanjut usia menuju lokasi TPS.

2. Pendistribusian logistik dilaksanakan tepat waktu sebelum pukul 07.00 sudah tiba di TPS. KPPS menindaklanjutinya melalui koordinasi dengan PTPS, dan logistik tiba di TPS pukul 06.50 WIB.

3. C Plano rusak dan kelebihan surat suara yang dinyatakan surat suara rusak dicatat ke dalam kejadian khusus;

4. KPPS tidak memberikan surat suara kepada pemilih yang tidak dapat menunjukan KTP el/Biodata penduduk/Dokumen kependudukan lainnya.

5. Segera memulai pemungutan suara apabila saksi tidak datang setelah 30 menit sejak TPS dibuka.

6. KPPS memindahkan papan pengumuman atau menggunakan plastik. Tindaklanjutnya, di TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 ditutupi plastik, sementara di TPS 1 papan pemumumannya digeser, namun karena hujan lebat dan TPS sempit serta partisipasi pemilih menumpuk di TPS, hal tersebut tidak dapat diantisipasi lagi.

7. Salinan Daftar Pemilih Khusus (DPK) diprint dan ditempel di papan pengumuman dan sudah ditindaklanjuti.

Terhadap saran perbaikan yang berkaitan dengan masalah prosedur telah ditindaklanjuti KPPS dan PPS dan diselesaikan sesuai tingkatan.

“Terhadap saran perbaikan yang berkaitan dengan masalah prosedur telah ditindaklanjuti KPPS dan PPS dan diselesaikan sesuai tingkatan,” pungkas Lolly. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button