Politik

PDIP Hanya Minta Kaji Ulang Penerapan PPN 12 Persen, Tak Menyalahkan Pemerintahan Prabowo

INDOPOSCO.ID – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus menegaskan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.

Pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada periode lalu. Sementara, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja).

“Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan,” kata Deddy dalam keterangannya, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Kala itu, UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Bangsa Indonesia dan kondisi global itu baik-baik saja. Namun, seiring perjalannya waktu, ada sejumlah kondisi membuat banyak pihak, termasuk PDIP meminta dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Kondisi tersebut di antaranya; seperti daya beli masyarakat yang terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dollar yang saat ini terus naik.

“Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” jelas Deddy.

Ia menambahkan, sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12 persen hanya meminta pemerintah mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu, bukan berarti fraksi PDIP menolaknya.

“Kita minta mengkaji ulang, apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” imbuh Deddy.

Pemerintah bakal memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025. Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button