Sirekap Eror, DPR: Bukan Rujukan Hasil Pemilu

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi II, Aus Hidayat Nur mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan segenap panitia yang mengurusi Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) tak dapat dijadikan acuan dalam pemilihan.
Hal ini disampaikan setelah mendapat laporan adanya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menggunakan Sirekap untuk dijadikan perhitungan di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
“Dasarnya sudah jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Perhitungan suara harus manual, bukan dengan aplikasi seperti Sirekap. Apalagi kita temukan banyak bug pada sistem tersebut,” ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagaimana dikutip, Jumat (23/2/2024).
Berdasarkan laporan yang diterimanya, saksi PKS di tingkat Kecamatan, Ridwan Zulkarnain sempat meminta agar perhitungan di-skor.
Saksi telah meminta perhitungan tetap dilakukan dengan manual. Namun PPK tetap bersikeras untuk menggunakan Sirekap. Pada akhirnya saksi PKS menerima dengan keberatan dan melaporkan keberatannya itu melalui form.
“Eror Sirekap ini telah mengguncang kredibilitas Pemilu, padahal hanya sekadar alat bantu. Kalau malah dijadikan dasar perhitungan, akan makin chaos dan Pemilu kehilangan total legitimasinya,” ungkap Aus.
KPU sendiri sudah mengakui adanya kesalahan manusia dan sistem pada aplikasi Sirekap ini. Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada media berjanji akan memperbaiki kesalahan akibat bug Sirekap. (dil)