Politik

Sengketa Lahan Vihara Amurva Bhumi, Kaesang Harap Masalahnya Diselesaikan

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendengarkan keluhan jemaat Vihara Amurva Bhumi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Sebab ada masalah sengketa tanah yang menimpa rumah ibadah umat Buddha tersebut.

Vihara Amurva Bhumi diketahui telah berusia 103 tahun. Namun, belakangan ada perusahaan swasta mengklaim akses jalan menuju tempat ibadah itu. Serta memberikan denda miliaran rupiah kepada pengurus vihara.

“Diundang ikut festival (mooncake) dan kami ingin mendengar apa sih keluhan, yang ada di sini. Problem-nya apa supaya diselesaikan di kemudian hari,” ujar Kaesang di Vihara Amurva Bhumi, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023) malam.

Penanganan masalah tersebut telah dibantu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni. Namun, solusi tak bisa langsung dikeluarkan berbarengan dengan waktu kedatangannya.

“Solusi tak mungkin langsung datang, baru lima menit yang lalu (datang) kasih solusi, ngga mungkin,” ujar Kaesang.

Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni berjanji bakal menerbitkan sertifikat terhadap saluran air menuju akses vihara. Sertifikat tersebut menjadi aset milik Pemprov DKI Jakarta. Sengketa itu tengah proses banding di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami akan terbitkan sertifikat atas nama Pemda. Itu milik Pemda, milik publik. Mudah-mudahan ini, menjadi epiden untuk banding,” kata Raja Juli dalam kesempatan yang sama.

Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu menyambut baik kedatangan Kaesang Pangarep ke Vihara Amurva Bhumi. Tentu harapannya dapat membantu dan membereskan masalah yang dialami masyatakat.

“Hal ini menjadi sangat bermakna karena inilah peran partai politik sesungguhnya, dikala rakyat terkena masalah, apalagi terkesan kasus yang janggal dan dipaksakan oleh korporasi berkuasa melawan pengurus rumah ibadah yang lemah,” ucapnya.(dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button