UU Keolahragaan Akomodir Jaminan Sosial untuk Atlet

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Keolahragaan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, mengatur 10 pokok nomor substansi sistem keolahragaan nasional, salah satunya pemberian perlindungan jaminan sosial bagi para atlet.
Dalam laporannya, Ketua Panitia RUU Keolahragaan Dede Yusuf menyampaikan pemberian jaminan sosial bagi atlet akan dilakukan berdasarkan aturan yang ada, yakni Undang-Undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dede juga menyampaikan bahwa UU Keolahragaan, yang merupakan revisi dari RUU Nomor 3 tahun 2005 terkait Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), juga mengatur di dalamnya terkait penegasan status profesi atlet.
“Penguatan olahragawan sebagai profesi, pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan kewarganegaraan melainkan juga adanya perlindungan jaminan sosial melalui SJSN,” tutur Dede, dalam siaran pers Kemenpora, Selasa (15/2/2022), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Suporter Tewas Tertembak usai Kekalahan Palmeiras dari Chelsea
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menunjukkan perhatiannya terhadap para pelaku olahraga yang berprestasi dengan menggelontorkan bonus kepada para atlet peraih medali di berbagai multievent internasional, kejuaraan dunia, dan Olimpiade.
Beberapa atlet berprestasi juga dijanjikan mendapat jaminan berupa pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) oleh pemerintah.