Olahraga

Investigasi Masalah Sanksi WADA, Gugus Tugas Masih Punya PR

INDOPOSCO.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menegaskan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA (World Anti-Doping Agency) masih mempunyai pekerjaan rumah melakukan proses investigasi terkait penyebab ketidakpatuhan Indonesia dalam pemberian sampel doping.

Menurut Zainudin, investigasi tersebut perlu dilakukan untuk menghindari insiden sanksi WADA kembali terulang.

“Ada tiga arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo terkait ini, pertama perbaiki komunikasi dengan WADA, kedua penuhi segala yang diminta WADA, dan investigasi kenapa hal ini bisa terjadi. Saya yakin tugas investigasi tersebut bisa selesai dengan segera,” kata Zainudin dikutip dari situs resmi Kemenpora, Minggu.

Baca Juga: Indonesia Kian Dekat Terbebas dari Sanksi WADA

“Tim Satgas masih melakukan investigasi. Hari-hari ke depan, mereka masih bertugas untuk itu. Sanksi dari WADA sudah dicabut, tapi tim masih bekerja dengan tugas berikutnya hingga tuntas,” tambah dia.

Ketua Gugus Tugas Penyelesaian Sanksi WADA Raja Sapta Oktohari mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak berwenang sebelum bisa melakukan proses investigasi.

“Kami akan menunggu surat resmi dari stakeholder terkait, aparat hukum, kejaksaan, dan lainnya agar prosesnya bisa transparan sehingga ini bisa dicari di mana salahnya agar tidak terjadi di kemudian hari,” kata Okto.

WADA pada 3 Februari lalu resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) setelah sebelumnya Indonesia dinyatakan tidak patuh terhadap WADA Code dalam pemberian sampel doping dengan tidak memenuhi ambang batas minimum tes doping tahunan.

Namun IADO masih dalam status pengawasan WADA dalam tiga bulan ke depan meski sudah dinyatakan terlepas dari sanksi badan anti-doping dunia tersebut.

Tak hanya itu, IADO juga akan tetap diawasi oleh Badan Anti-Doping Jepang (JADA) selaku lembaga yang selama ini ditugaskan WADA untuk melakukan asistensi terhadap IADO dalam memenuhi status compliance (patuh). (aro)

Back to top button