Nusantara

Pemprov Banten Dorong Pembentukan Empat Desa Antikorupsi Bersama KPK

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan empat desa untuk menjadi Percontohan Desa Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya ini dilakukan guna memperkuat nilai integritas dan transparansi di tingkat desa sebagai bagian dari gerakan nasional antikorupsi.

“Desa antikorupsi merupakan gerakan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi dari lingkungan terkecil,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina dalam sambutannya pada kegiatan Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (9/10/2025).

Nina mengatakan, desa merupakan lokus pembangunan, baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Oleh karena itu, diperlukan upaya penanaman nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi di tingkat desa.

“Pembangunan desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Keberhasilan pembangunan desa menentukan keberhasilan pembangunan nasional,” ujarnya.

Nina menambahkan, pada tahun 2023 di Provinsi Banten telah terbentuk satu Percontohan Desa Antikorupsi, yakni Desa Gunung Batu di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Pada tahun 2025 ini, pihaknya menargetkan terbentuk empat desa percontohan baru sehingga total menjadi lima desa antikorupsi di Provinsi Banten.

“Pada tahun 2026 mendatang, ditargetkan minimal terbentuk satu percontohan desa antikorupsi pada setiap kecamatan di empat kabupaten se-Provinsi Banten,” tutur Nina.

Untuk mencapai target tersebut, pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi budaya antikorupsi kepada masyarakat desa. “Sosialisasi juga dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat dan relawan antikorupsi,” ungkapnya.

Sementara Inspektur Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, menjelaskan bahwa pembentukan Desa Cikande Permai sebagai calon percontohan desa antikorupsi melalui proses panjang lebih dari lima tahun. Selain pembenahan administrasi sesuai peraturan, juga dilakukan penanaman nilai-nilai antikorupsi di masyarakat, melibatkan seluruh stake holder, seperti tokoh masyarakat dan ulama.

Rudy mencontohkan, para ulama dan tokoh masyarakat turut menyosialisasikan pentingnya integritas, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan.

“Ulama menyampaikan kepada masyarakat bahwa membuat KTP itu gratis, tidak perlu memberikan uang,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Andika Widiyanto menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi sudah berjalan sejak tahun 2021. Menurutnya, program ini berangkat dari keprihatinan KPK terhadap maraknya kasus korupsi dana desa.

“Semakin besar dana desa yang digelontorkan, semakin banyak aparat desa yang berurusan dengan penegak hukum,” kata Andika.

Ia menambahkan, penilaian calon desa percontohan dilakukan untuk mencari desa terbaik yang bisa menjadi teladan bagi desa lainnya.

“Desa yang menjadi percontohan desa antikorupsi diharapkan mampu menularkan nilai-nilai integritas dan akuntabilitas kepada desa lain di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Pemprov Banten mengusulkan empat desa kepada KPK untuk dijadikan Desa Percontohan Antikorupsi. Keempat desa tersebut adalah Desa Cikande Permai di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Desa Bandung di Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang, Desa Legok di Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, dan Desa Sumur Bandung di Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak.

Proses penilaian dilakukan langsung oleh KPK dengan mendatangi desa-desa tersebut. Kegiatan dimulai dari Desa Cikande Permai. Penilaian dilakukan melalui wawancara atau tanya jawab dengan kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat tentang administrasi, proses pembangunan, serta partisipasi masyarakat. Setelah itu, tim KPK melakukan kunjungan lapangan. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button