Kejari Tunggu Petunjuk BPKP Terkait Audit Korupsi Bansos DPRD Mataram

INDOPOSCO.ID– Kejaksaan Negeri Mataram menunggu petunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nusa Tenggara Barat terkait proses audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial dari dana pokok pikiran DPRD Mataram tahun anggaran 2022.
“Jadi, prosesnya sekarang masih menunggu petunjuk dari BPKP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, dilansir ANTARA, Selasa (19/8/2025).
Dengan menerangkan hal tersebut, dia menyatakan dalam kasus ini belum ada terungkap kerugian keuangan negara. Baru sebatas adanya potensi perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, Harun menerangkan bahwa tim audit BPKP meminta penyidik jaksa menyiapkan bukti baru sebagai bahan kelengkapan menghitung kerugian keuangan negara melalui pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiono sebelumnya membeberkan modus perbuatan pidana korupsi yang muncul dalam penyaluran bansos pokir DPRD Mataram dengan nilai mencapai Rp6 miliar tersebut.
“Modusnya, banyak kelompok fiktif dan yang baru terbentuk. Ada juga kelompok, setelah dapat bantuan, tidak berusaha lagi. Ada juga pemotongan (penyaluran),” kata Mardiono.
Menurut kajian kejaksaan, modus tersebut bermuara pada pelaksanaan di Dinas Perdagangan Kota Mataram yang diduga menyalurkan tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Salah satu indikasi pidananya berkaitan dengan tidak dilakukan survei terlebih dahulu terhadap para kelompok penerima bantuan.
Dari hasil penelusuran kejaksaan, nominal bansos yang disalurkan kepada kelompok penerima cukup bervariasi. Mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta. Ada untuk kelompok, juga perorangan.
“Yang Rp50 juta justru ada yang terima dari perorangan,” ucap Mardiono.
Dengan menemukan hasil tersebut, Mardiono melihat ada unsur pembiaran. Tidak adanya bentuk pengawasan sehingga membuat unsur pelanggaran pidana dalam penyaluran bansos ini muncul.
“Pemberian bansos terserah anggota dewan, siapa yang mau dikasih. Permohonannya di dewan. Disdag hanya menyalurkan,” katanya.
Lebih lanjut, Mardiono menerangkan bahwa penanganan kasus ini sudah berjalan di tahap penyidikan. Upaya penguatan alat bukti dari sisi kerugian negara menjadi catatan terakhir dalam perkembangan penyidikan.
Meskipun belum mendapatkan hasil audit, namun Mardiono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menemukan nilai potensi dari kerugian negara dengan nominal mencapai Rp5 miliar dari total anggaran penyaluran Rp6 miliar. (dam)