Kejati Bengkulu Dalami Dugaan TPPU Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi tambang batu bara yang juga melakukan perambahan hutan di Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Proses penyidikan untuk dugaan TPPU dalam kasus ini sedang berjalan. Penyitaan aset yang sudah dilakukan bisa saja mengarah pada pembuktian TPPU, saat ini masih kami dalami,” kata Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang juga Ketua tim penyidik Andri Kurniawan di Kota Bengkulu, dilansir Antara, Minggu (27/7/2025).
Sebab, kerugian negara dalam kasus korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya mencapai Rp500 miliar lebih total dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun pokoknya akibat ketidakbenaran yang terjadi pada saat penambangan batu bara maupun saat penjualan batu bara.
Ia menyebut bahwa pengungkapan skema pencucian uang menjadi langkah penting untuk membongkar praktik penyamaran aset hasil korupsi, yang kerap dilakukan pelaku untuk menghindari pelacakan.
“Kami sedang melihat kemungkinan adanya upaya penyamaran aset. Kalau terbukti, tentu akan menambah daftar jerat hukum bagi tersangka,” ujar dia.
Andri juga menegaskan bahwa Kejati Bengkulu berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya, termasuk dengan memastikan agar para pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatan.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang pengusaha tambang batu bara di Provinsi Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.
Sebanyak lima tersangka tersebut yaitu Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.
Kelima tersangka tersebut yang juga merupakan pengusaha tambang batu bara di Provinsi Bengkulu juga menjual batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita menangani ada perbuatan melawan hukum ataupun menyalahkan keuangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Karakternya beda dengan pidana umum undang-undang pertambangan. Peran kelima tersangka ini salah satunya ketidakbenaran saat sebelum proses jual beli artinya perolehan tidak sah sehingga kami sudah hitung diawal kita berkesimpulan karena memang bukan barangnya kemudian dijual,” jelas Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.
Untuk izin usaha pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining (RSM) telah bermasalah sejak 2011 sedangkan temuan adanya ketidakbenaran penjualan batu bara dilakukan pada 2021 hingga 2022. (dam)