Nasib Guru Bantu di DKI Jakarta: Status Kepegawaian yang Tak Jelas Menjadi Perhatian

INDOPOSCO.ID -Nasib guru bantu di Provinsi DKI Jakarta masih menjadi sorotan, dengan banyak dari mereka yang meskipun sudah lama mengajar, belum memiliki status kepegawaian yang jelas. Hal ini menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai, mempengaruhi motivasi dan keberlanjutan karier mereka.
Dalam rapat kerja yang digelar bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/07/2025), anggota DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan perlunya perhatian lebih terhadap status kepegawaian guru bantu yang masih belum jelas. Politikus dari PKS ini menyebutkan bahwa banyak guru bantu yang mengeluhkan ketidakpastian status mereka, bahkan meminta dukungan agar mereka bisa diajukan sebagai PNS atau PPPK.
“Sampai sekarang masih banyak yang mengeluhkan kepada saya, dan juga meminta diadvokasi agar status mereka diperjelas. Apakah mereka bisa diajukan sebagai PNS atau PPPK,” ujar Abdul Aziz dalam kesempatan tersebut.
Aziz pun meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan apresiasi yang lebih layak kepada para guru bantu, yang selama ini telah banyak berkontribusi besar dalam dunia pendidikan di Jakarta. Menurutnya, perhatian dan pengakuan atas jasa mereka adalah hal yang sangat penting, mengingat peran vital yang mereka jalankan dalam mendukung proses belajar mengajar di sekolah-sekolah.
“Saya minta ini diperjelas bagaimana kebijakan kita untuk mengapresiasi guru-guru bantu yang sudah banyak membantu kita mengajar di sekolah-sekolah,” lanjutnya.
Sebagai informasi, guru bantu adalah tenaga kependidikan yang diangkat oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membantu tugas guru dalam proses belajar mengajar. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kelancaran pendidikan di Jakarta, meskipun tidak memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru bantu diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur dan memiliki tugas yang meliputi membantu pengajaran, membimbing siswa, serta menangani beberapa tugas administratif terkait pembelajaran.
Dengan perhatian yang lebih besar dari pemerintah dan kejelasan status kepegawaian, diharapkan guru bantu dapat bekerja dengan lebih tenang dan profesional, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik di DKI Jakarta.(*)