Nusantara

Mantan Direktur PDAM Binjai Divonis Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Korupsi

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Taufiq (55), mantan Direktur PDAM Tirtasari Kota Binjai, Sumatera Utara, karena melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taufiq oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Hakim Ketua M Nazir seperti dilansir Antara, Selasa (1/7/2025).

Majelis hakim menghukum terdakwa Taufiq melaikukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018-2020 membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp53 juta.

Apabila uang pengganti tak dibayarkan, dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang jaksa.

“Namun jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Hakim Nazir.

Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga menghukum terdakwa lainnya, yakni Farida Hanum (55) mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra (55) merupakan Direktur CV Taufan.

Kedua terdakwa dihukum masing-masing dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan.

“Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” tutur Hakim Nazir.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Nazir memberikan waktu selama tujuh hari kepada ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai untuk menyatakan sikap atas vonis ini.

“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Hakim Nazir.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Binjai Emil sebelumnya menuntut terdakwa Taufiq dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Taufiq membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp700 juta, subsider satu tahun penjara.

“Sedangkan dua terdakwa terdakwa lainnya, yakni Farida Hanum dan Rudi Sahputra masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” jelas JPU Emil. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button