Nusantara

Pemkot Malang Siapkan Regulasi Dasar Pemberian Bantuan Rp 50 Juta Per RT

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sedang menyusun regulasi sebagai dasar pelaksanaan program pemberian bantuan senilai Rp50 juta untuk setiap rukun tetangga (RT).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan regulasi yang sedang digodok ini berupa rancangan peraturan wali kota (perwali) yang memuat teknis penyaluran dana bantuan bagi setiap RT di Kota Malang.

“Masih disiapkan aturan untuk program itu, sekarang masih dalam tahap pembahasan berupa rancangan perwali,” kata Wahyu seperti dilansir Antara, Rabu (25/6/2025).

Program bantuan Rp50 juta per RT itu merupakan janji politik dari Wahyu Hidayat bersama Wakil Wali Kota Ali Muthohirin yang kerap kali disampaikan ketika masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Wahyu menjelaskan mengingat dasar teknis masih dibahas, maka program tersebut baru akan direalisasikan pada tahun anggaran 2026.

“Karena di tahun ini ketika saya masuk (menjabat) pembahasan anggaranmya sudah berjalan, sehingga tidak mungkin untuk dilakukan penganggaran,” ucapnya.

Penyusunan perwali ini menjadi pokok penting di setiap pelaksanaan program pemerintah daerah (pemda), karena untuk memastikan semua berjalan sesuai mekanisme dan tepat sasaran, seperti penyaluran anggaran hingga sistem pengawasan.

“Saya sudah pernah menyampaikan jangan sampai ada masalah. Kami benar-benar melakukan koordinasi dan konsultasi supaya program ini berjalan sesuai harapan,” ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso menyatakan program Rp50 juta per RT nantinya dimasukkan di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026.

Dia menyebut sudah mendapatkan gambaran bagaimana program itu berjalan setelah melakukan studi banding ke beberapa daerah yang telah melaksanakan hal serupa.

“Kami belajar bagaimana membangun pola, misalnya dari penganggaran, penerapan, dan pertanggungjawaban,” ucap dia.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan menambahkan dana yang disalurkan melalui program Rp50 juta per RT sifatnya bukan hibah, namun bisa dilakukan melalui skema penganggaran yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

“Jadi pembahasan yang dilakukan itu tidak bisa dalam kurun waktu dua sampai tiga hari saja,” kata dia.

Lantaran menyangkut anggaran daerah, maka proses pembahasan rancangan perwali perlu diawasi dengan ketat untuk mencegah potensi kesalahan saat penyaluran dan pemanfaatan bantuan.

“Memang perlu dikawal sebaik mungkin,” ucapnya. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button