Satgas Bali Becik Ungkap 23 WNA Bermasalah, Mayoritas Langgar Izin Tinggal

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 23 warga negara asing (WNA) dengan pelanggaran keimigrasian berhasil dijaring dalam Operasi Bali Becik yang digelar Satuan Tugas gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi se-Bali pada 19–21 Mei 2025.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan dari total 312 WNA yang diperiksa di 62 titik penginapan, 14 di antaranya terbukti menyalahgunakan izin tinggal, sementara empat lainnya overstay lebih dari 60 hari dan telah dikenakan tindakan detensi.
“Operasi ini menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menegakkan kedaulatan hukum keimigrasian di wilayah destinasi wisata strategis,” katanya dalam keterangan pada Jumat (23/5/2025).
“Dalam operasi ini, kami mengidentifikasi dua WNA yang diduga berstatus sebagai investor fiktif. Kasus tersebut saat ini tengah didalami untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Ia menjelaskan satgas Bali Becik juga menemukan satu WNA tanpa dokumen paspor yang sah dan langsung dilakukan detensi.
Sementara itu, tujuh WNA lainnya dikenai penahanan paspor akibat kelalaian dalam melaporkan perubahan alamat serta dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
“Enam WNA lainnya dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan atas pelanggaran serupa,” jelasnya.
Pengawasan ini kata Yuldi, dilakukan secara menyeluruh oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Legian-Kuta dan Pecatu-Uluwatu, dibantu Satpol PP, Pecalang, dan Trantib setempat.
Kantor Imigrasi Denpasar mengawasi area Pemecutan Kelod dan Sanur, sedangkan Kantor Imigrasi Singaraja memfokuskan pemantauan di Karangasem dan Buleleng, dengan sasaran kos-kosan, vila, homestay, guest house, dan dive center.
Selain penindakan, Satgas juga menyosialisasikan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola penginapan di 62 titik.
“Langkah ini untuk meningkatkan partisipasi pemilik akomodasi dalam pengawasan WNA, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Yuldi.
Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan Bali melalui pengawasan berkala dan kolaboratif.
“Masyarakat dan pengelola penginapan diimbau turut aktif melaporkan keberadaan WNA demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terkendali,” pungkasnya. (fer)