Ditpolairud Gagalkan Penyelundupan 2,2 Ton Solar Subsidi ke Taliabu

INDOPOSCO.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolaruid) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan pengiriman 2,2 ton bahan bakar minyak (BBM bersubsidi tujuan Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo dalam keterangan tertulis di Palu, Minggu (18/5/2025), mengatakan penindakan ini berawal dari informasi dan keresahan masyarakat di Kabupaten Banggai Laut karena kelangkaan solar.
“Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Banggai Laut tentang kelangkaan BBM subsidi solar,” katanya.
Ia mengatakan merespon informasi tersebut, jajaran Ditpolaruid Polda Sulteng melakukan pengintaian di Perairan Mandel, Kecamatan Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut.
Kepolisian kemudian melakukan penindakan dengan berhasil menggagalkan pengiriman BBM solar bersubsidi yang diangkut kapal viber GT.04 di Perairan Mandel.
Ia mengatakan kapal tersebut mengangkut 110 jeriken solar atau sebanyak 2.200 liter dengan tujuan Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Dari penindakan tersebut, kata dia, kepolisian menangkap dua pelaku masing-masing inisial J Alias OM (47) dan A Alias PB (41) yang merupakan warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut.
“Kini keduanya ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng,” ujarnya.
Ia mengatakan kedua pelaku diduga melanggar pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar. (bro)