Nusantara

KKP Segel Lokasi Jual Beli Ikan Hias di Kalbar

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Arwana Kalimantan (Scleropages formosus) tanpa izin.

Arwana super red termasuk dalam ikan dilindungi penuh dan wajib dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Arwana Kalimantan tersebut spesies rawan punah dan terdaftar dalam Appendix I CITES sejak 1975.

Selain itu, wajib memiliki Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) sebagai persyaratan pemanfaatannya. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menekankan bahwa aspek legalitas, ketertelusuran, dan keberlanjutan merupakan prinsip utama dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi. Tata cara perizinan pemanfaatan ikan Arwana diatur melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021.

“KKP tidak akan mentolerir praktik usaha ilegal yang mengancam kelestarian spesies seperti Arwana Kalimantan. Penegakan hukum ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan hayati Indonesia,” ujar Koswara dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan ada tiga lokasi yang disegel, dengan dua pemilik. Di lokasi pemilik berinsial AH tim gabungan menemukan 393 ekor ikan di komplek PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungei Raya. Kemudian dari pemilik berinisial AG, ditemukan 152 ekor yang berada di dua lokasi, yakni di Gudang penampungan arwana PT. TJS dan rumah tinggal pemilik di Kota Pontianak.

“Saat ini kami lakukan penghentian sementara kegiatan usaha jual beli ikan arwana. Barang bukti kami amankan dan dua pelaku dengan potensi dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif,” tegas Ipunk.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau jenis Ikan Yang Tercantum dalam Appendiks CITES jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. (ney)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button