Nusantara

Pastikan Hak Suara Pemilih Terjamin, Bawaslu RI Pantau Langsung PSU di Parigi Mautong

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Kabupaten Parigi Mautong, Sulawesi Tengah, pada hari ini, Rabu (16/4/2025) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Untuk Memastikan hak suara pemilih, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn Malonda meninjau langsung pelaksanaan PSU tersebut.

Peninjauan pertama yang dikunjungi di adalah PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901 yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi.

“Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi memang diperintahkan utk melakukan supervisi dan koordinasi seluruh jajaran agar bisa melakukan tugas pengawasan. Dengan maksud untuk memastikan bahwa semua hak pilih warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih bisa melakukan hak pilihnya. Dalam hal ini kami kunjungi pertama kali adalah TPS Lapas Parigi,” ucap Herwyn kepada wartawan.

Di TPS Khusus ini, kata Herwyn, pihaknya ingin mastikan bahwa warga binaan lapas yang telah terdaftar bisa menggunakan hak pilih.

Berdasarkan catatan Bawaslu, terjadi perubahan jumlah l pemilih di Lapas Parigi dari awal yang mengikuti pelaksanaan pada Pilkada Serentak 27 November 2014 dengan jumlah pemilih di PSU kali ini, yakni warga binaan yang sudah bebas dan yang baru ditahan.

“Kemudian, yang warga binaan baru ini yang memang akan kita koordinasikan apakah mereka akan gunakan hak pilih di sini atau di tempat asal mereka,” ucapnya.

“Termasuk juga warga dengan penghuni lapas yang baru juga kita koordinasikan yang benar-benar terdaftar di tempat lain dicarikan solusi bagaimana agar mereka bisa memilih,” ucapnya.

” Yang tentunya kita juga berharap bisq berjalan dengan baik hak pilih terjamin terutama berjalan secara berintegritas dan bermartabat,” sambungnya.

Lebih lanjut, di TPS Khusus Lapas Kelas III Parigi ini, kata Herwyn, jumlah pemilih mencapai 284 orang.

Selain di TPS Khusua 901 Lapas Parigi, Herwyn juga memantau sejumlah TPS lainnya. Dari jumlah total TPS yang melakukan PSU di Kabipaten Parigi berjumlah 818 TPS.

“Dari lima TPS yang kami kunjungi ini bersyukur pelaksanaan pemungutan suara PSU nya berjalan lancar. Semoga hal yang sama juga terjadi di ratusan TPS lainnya,” pungkasnya memambahkan.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi. Dalam Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan diskualifikasi Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,” ujar Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menunjukkan bahwa Amrullah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati. KPU menemukan bahwa Amrullah belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 30 Januari 2020.

Meskipun pasangan Amrullah – Ibrahim A. Hafid sempat mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, yang kemudian memerintahkan KPU untuk memasukkan kembali pasangan tersebut sebagai calon, MK menegaskan bahwa pencalonan Amrullah tetap tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016.

Suara Paslon Nomor Urut 5 Dibatalkan

Berdasarkan putusan MK, akibat ketidakabsahan pencalonan Amrullah, seluruh perolehan suara paslon nomor urut 5 dalam Pilkada Parigi Moutong dinyatakan batal demi hukum.

Konsekuensinya, perolehan suara pasangan calon lain juga terdampak, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850/2024 tentang hasil pemilihan harus dinyatakan tidak sah. Sehingga PSU kali ini hanya diikuti oleh empat pasangam calon. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button