Nusantara

Jaksa KPK Dakwa Mantan Kadis PUPR Kalsel Terima Gratifikasi Rp 12,4 Miliar

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan tiga orang terdakwa lainnya menerima gratifikasi sebesar Rp12,4 miliar.

“Uang gratifikasi diterima secara langsung dan tidak langsung berasal dari rekanan kontraktor pemenang proyek di Dinas PUPR Kalsel,” kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak pada sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, seperti dilansir Antara, Kamis (27/2/2025).

Terdakwa Ahmad Solhan disebut menerima gratifikasi yang disimpan melalui terdakwa Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setdaprov Kalsel.

Kemudian uang juga diterima dan disimpan melalui orang dekatnya, yaitu H. Ahmad yang merupakan pihak swasta dan juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Meyer menjelaskan uang tersebut diterima terdakwa Solhan bersama Agustya Febry Andrean sebesar Rp6,5 miliar. Kemudian bersama H. Ahmad, uang yang diterima sekitar Rp5,3 miliar.

“Bersama-sama ini dengan kapasitas menerima dan menyimpan uangnya,” kata Meyer.

Ahmad Solhan juga disebut sempat menerima gratifikasi sebesar Rp130 juta dan mata uang asing riyal yang nilainya Rp50 juta serta suap Rp1 miliar dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, kontraktor pelaksana proyek Dinas PUPR Kalsel tahun 2024 yang juga menjadi terdakwa.

Uang tersebut diterima Solhan melalui bawahannya terdakwa Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel dan disimpan oleh H. Ahmad.

Pada dakwaan pertama, perbuatan Ahmad Solhan didakwa jaksa KPK dengan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Selain gratifikasi, JPU KPK juga mendakwa Ahmad Solhan dengan dakwaan kedua, yaitu suap, Pasal 12b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Solhan melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Cahyon Riza Adrianto akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum.

Dari empat orang terdakwa yang disidangkan, hanya Ahmad Solhan yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button