Nusantara

BPN Subang: Kasus Cirewang Sepaket Patimban, Semua Sertipikat Sudah Dibatalkan

INDOPOSCO.ID – Kasus penerbitan sertipikat tanah bermasalah juga berhembus di Subang, Jawa Barat. Namun, isu itu dibantah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Hermawan, karena pihaknya sudah membatalkan semua sertipikat bermasalah tersebut sejak setahun lalu.

Hal tersebut disampaikan Hermawan menjawab informasi yang disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Barat Zaini Shofari yang menyatakan terjadi penerbitan sertipikat bermasalah di Subang.

“Ini sebenarnya sudah lama, dulu di Desa Patimban juga terjadi bahkan kadesnya sudah dibui. Sekarang ada lagi di kampung Cirewang, Desa Pangarengan. Saya dari kemarin dapat kabar soal itu,” kata Zaini kepada wartawan.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Hermawan, mengatakan bahwa yang disampaikan oleh Zaini merupakan kasus yang sama dan berbarengan atau sepaket dengan yang di Patimban, Subang.

“Jadi itu sama, bukan kejadian berbeda. Semua sertipikat sudah kita batalkan dan tarik,” kata Hermawan. Dia menduga, Zaini memperoleh informasi yang salah terkait kasus sertipikat tanah di Cirewang seolah muncul setelah kasus di Patimban.

“Jadi itu sama, sudah kita batalkan semua bersamaan,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Hikmat Ginanjar, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.

Dikatakan, sertipikat yang terbit pada tahun 2021 itu telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2024 lalu, berdasarkan surat dari Kanwil BPN Jawa Barat, Nomor19/Pbt/BPN.32mp.01.03/2024 tanggal 30 Mei 2024.

Dalam surat pembatalan yang juga dimuat di media massa Nasional itu terdapat 495 bidang yang dibatalan dengan luas 6.904.985 M2 atas nama Wayo Wihyana dkk yang terbit melalui pelaksanaan program Redistribusi Tanah tahun anggaran 2021.

“ Ya betul, sertipikat yang di perairan Subang itu sudah dibatalkan tahun lalu berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung,” ujar Hikmat Ginanjar kepala Kanwil BPN Jawa Barat kepada indoposco.id. Sertipikat yang dibatalkan itu mencakup daerah Patimban dan Cirewang, seperti yang diributkan oleh anggota DPRD Jawa Barat, Zaini.

Salah seorang pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Subang menjelaskan, ada 495 sertipikat yang dibatalkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat, dan 5 bidang sertipikat secara sukarela minta dibatalkan oleh pemegang sertipikat. ” Jadi kita tidak perlu lagi menarik sertipikat yang sudah dibatalkan itu di tangan masyarakat, karena sudah tidak berlaku lagi, dan ada 5 sertipikat yang secara sukarela minta dibatalkan oleh pemegang sertipikat, “ jelasnya. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button