Sertipikat di Laut Tangerang, 2 Kakantah dan 2 Kasi BPN Dicopot Nusron Wahid

INDOPOSCO.ID – Kasus terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) dan penurunan hak menjadi Sertipkat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, mulai memakan korban.
Sejumlah pegawai BPN dari mulai staf hingga pejabat eselon IV (Kasi) dan eselon III (Kakantah), yakni, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang Joko Susanto yang kini sudah purna tugas akan diproses hukum, hingga dua Kakantah yang dulu pernah bertugas di BPN Kabupaten Tangerang saat terbitnya pengakuan hak atau SHM dan SHGB tersebut ikut dicopot dari jabatan.
Informasi yang dihimpun Indoposco.id dari Kementerian ATR/BPN, kedua Kakantah yang dicopot oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dari jabatannya adalah, Soleh Hendrawan (SH), Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Metro, Lampung Tengah, dan Lili Muniri (LM) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Soleh Hendrawan sendiri saat terbitnya sertipikat di Peraian Tangerang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran di BPN Kabupaten Tangerang, dan Lili Muniri sebagai Kepala Seksi Survey dan Pengukuran.
Salain dua Kakantah aktif, dua Kepala Seksi (Kasi) aktif juga ikut dicopot,Yaitu, Enjang Trisnawan Kepala Seksi (Kasi) Survey dan Pemetaan BPN Cianjur, Jawa Barat, dan Wendi Suprapto, Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) di BPN Kabupaten Tangerang saat ini.
Selain itu, 2 orang staf pelaksana juga ikut dibebastugaskan oleh Kementerin Agraria,Tata Ruang /Badan Pertanaham Nasional (ATR/BPN) berinisial YS, Ketua Panitia A, kemudian, NS anggora Panitia A. (yas)