Nusantara

Kanwil BPN Jabar Sudah Lama Batalkan Sertipikat di Perairan Subang

INDOPOSCO.ID – Adanya isu terbitnya 500 bidang sertipikat hak milik (SHM) di perairan Subang, Jawa Barat, tepatnya di Kampung Cirewang, Desa Patimban, Kecamatan Legon Kulon, Kabupaten Subang, tidak dibantah oleh Hikmat Ginanjar, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.

Namun demikian, sertipikat yang terbit pada tahun 2021 itu telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat berdarsarkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2024 lalu, berdasarkan surat dari Kanwil BPN Jawa Barat, Nomor19/Pbt/BPN.32mp.01.03/2024 tanggal 30 Mei 2024.

Dalam surat pembatalan yang juga dimuat di media massa Nasional itu terdapat 495 bidang yang dibatalan dengan luas 6.904.985 M2 atas nama Wayo Wihyana dkk yang terbit melalui pelaksanaan program Redistribusi Tanah tahun anggaran 2021.

“ Ya betul, sertipikat yang di perairan Subang itu sudah dibatalkan tahun lalu berdasarkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung,” ujar Hikmat Ginanjar kepala Kanwil BPN Jawa Barat kepada indoposco.id,Rabu (29/1/2025).

Hal senada dikatakan Andi Kadandio Alepuddin, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Jabar yang juga mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang.” Sertipikat hak milik (SHM) yang ada di perairan Subang sudah dibatalkan tahun lalu,” jelasnya.

Salah seorang pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Subang menjelaskan, ada 495 sertipikat yang dibatalkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat, dan 5 bidang sertipikat secara sukarela minta dibatalkan oleh pemegang sertipikat. ” Jadi kita tidak perlu lagi menarik sertipikat yang sudah dibatalkan itu di tangan masyarakat, karena sudah tidak berlaku lagi, dan ada 5 sertipikat yang secara sukarela minta dibatalkan oleh pemegang sertipikat, “ jelasnya. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button