Nusantara

Sanksi Cacat Prosedural Akhirnya Dihapus, 31 ASN Nias Barat Senyum Kegirangan

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H., menegaskan bahwa setiap permasalahan kepegawaian ASN harus ditindaklanjuti secara tegas sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Zudan saat menerima audiensi Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu terkait permasalahan manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Audiensi ini sendiri merupakan bentuk konsultasi dari instansi Pemkab Nias Barat ke BKN sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian.

“BKN akan menindaklanjuti aduan yang masuk terkait permasalahan kepegawaian, utamanya aduan pelanggaran yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN yang tidak sesuai NSPK manajemen ASN sesuai mandat Peraturan Presiden 116/2022,” terang Prof Zudan.

Audiensi tersebut juga sebagai buntut dari pelaporan 31 ASN di Nias Barat dikenai sanksi oleh Plt Bupati Era-Era Hia yang saat ini masih menjabat sebagai wakil Bupati Nias Barat, yang dinilai cacat prosedural.

Bahkan hal yang dilakukan oleh Era-Era Hia tidak ada pertimbangan teknis kepala BKN atas penjatuhan hukuman disiplin tersebut.

Proses administrasinya tidak melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Hukum Pemkab Nias Barat. Plt. Bupati pada saat itu telah melampaui kewenangan di mana seharusnya kewenangan selaku pelaksana tugas hanya dapat menjatuhkan hukuman disiplin tingkat ringan.

“Ternyata yang dilakukan di sini sudah masuk pelanggaran berat ya, sampai ada pemecatan ASN. Ok, akan saya urus mas Bupati, insyaallah, semua akan lebih baik,” ucap Prof Zudan menenangkan hati Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu yang mengaku ingin lekas memberikan ketenangan kepada 31 orang ASN Nias Barat yang gundah atas tindakan semena-mena wakilnya kala 2 bulan memimpin sebagai pelaksana tugas ketika Khenoki Waruwu cuti kampanye.

Kronologis berawal dari pemotongan anggaran yang berbuntut pada penjatuhan hukuman disiplin kepada 30 orang terkait laporan mereka kepada Mendagri dan Pj Gubernur Sumatera Utara, pada 2 Oktober 2024. Di mana laporan tersebut menyampaikan kebijakan yang diambil oleh Plt. Bupati Era-Era yang merupakan wakil bupati saat ini banyak yang tidak sesuai ketentuan. Lalu proses penjatuhan hukuman disiplin kepada 1 ASN ( Kadis Pariwisata) terkait tidak melaksanakan petunjuk pimpinan karena tidak melaksanakan perintah pemotongan anggaran.

Sementara fakta di lapangan Kadis Pariwisata sudah menyampaikan dua kali nota dinas memohon petunjuk terkait pemotongan anggaran Rp 600 juta, sementara kegiatan event nasional yaitu Festival Pesona Aekhula dan Penampilan Sanggar Budaya Nias Barat pada HUT Kemri ke-79, tahun 2024, sudah terlaksana, tinggal menunggu pembayaran.

“Hal-hal yang saya lakukan sudah melalui prosedural, saya sudah berkoordinasi dengan BKN regional 6 Medan sebelumnya, untuk dilakukan pembinaan. Semua yang saya lakukan demi birokrasi Nias Barat,” ujar Era-Era Hia menanggapi persoalan 31 ASN yang dijatuhi hukuman disiplin kala yang bersangkutan sebagai pelaksana tugas selama dua bulan.

Pada kesempatan lain, Bupati Nias Barat mengaku lega dan bisa melanjutkan sisa masa jabatan dengan semangat, setelah BKN menghapus semua, 31 ASN yang masuk dalam sanksi disiplin.

“Hal-hal yang dirusaknya (wakil bupati) sudah kami perbaiki. Meski selama ini, Era-Era tidak pernah berkoordinasi dan sampai sekarang tidak ada melaporkan kepada saya selaku Bupati defenitif terkait proses hukuman disiplin yang dilaksanakannya,” ungkap Khenoki.

Beberapa kali Khenoki mengaku perjuangan yang dilakukan memberikan hak-hak ASN merupakan hadiah untuknya, terlebih mengakhiri masa jabatan sebagai bupati yang tinggal menghitung hari. Khenoki mengaku hampir 3,5 tahun memimpin Nias Barat semua berjalan baik sampai mendapatkan 3 kali status wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut, tapi bisa kacau balau karena hanya 2 bulan ditinggalkan untuk cuti.

“Saya hanya bisa bersyukur pada Tuhan, kalau pun ada yang berniat mengacaukan Nias Barat, membuat para ASN gundah, hari ini (Kamis 23 Januari 2025) semua sudah kami selesaikan. Rasa nyaman bekerja di lingkup ASN Nias Barat kembali terlihat setelah daftar nama mereka terhapus dari sanksi disiplin yang merupakan ulah oknum,” pungkas Khenoki, dengan penuh semangat. (ney)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button