Kasus Jam Tangan Hilang di Kamar Tamu, Hotel Santika Gubeng Surabaya Disomasi

INDOPOSCO.ID – Wuluh Agung Wonoasmoro, warga Jakarta, melalui kuasa hukumnya, Tekda Beko Bagarri, mengirimkan somasi kepada manajemen Hotel Santika Gubeng Surabaya, Jawa Timur.
“Somasi dikirimkan kemarin kepada manajemen Hotel Santika Gubeng Surabaya terkait kehilangan dua jam tangan di kamar 1011 tempat Wuluh Agung Wonoasmoro menginap pada 29 Desember 2024 lalu,” katanya kepada awak media di Jakarta pada Sabtu (18/1/2025).
Menurutnya, kliennya meminta rekaman CCTV yang menunjukkan dua pegawai hotel memasuki kamar 1011, meskipun hotel membantah adanya pencurian.
“Barang yang hilang akhirnya ditemukan di tong sampah dengan invoice yang masih menempel,” ujarnya.
Tekda menilai manajemen hotel lalai menjaga keamanan barang tamu yang tidak lain adalah seorang konsumen dan diduga melanggar Pasal 1709 KUHPerdata, Pasal 26 UU Kepariwisataan, Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, dan Pasal 62 PP Kepariwisataan.
“Klien kami menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dan memberikan waktu tujuh hari bagi hotel untuk memenuhi tuntutannya, atau akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” pungkasnya.
Sementara itu, Manajemen Hotel Santika Premiere Gubeng, Surabaya, enggan memberikan keterangan terkait hilangnya barang berharga milik tamu saat dihubungi melalui Instagram resminya pada Kamis (16/1/2025) kemarin.
“Kami akan berkoordinasi dengan management untuk selanjutnya,” demikian tulis keterangan tersebut. (fer)