Nusantara

KPAI Desak Aparat Hukum Berat Guru Pelaku Kekerasan Seksual di Grobogan

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan pidana dalam memberikan sanksi terhadap oknum guru perempuan yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap siswanya di Grobogan, Jawa Tengah.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal pemberatan pidana yang ada di UU Perlindungan Anak dan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Termasuk pemenuhan hak anak korban atas restitusi,” kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Dian Sasmita mengatakan dalam kasus ini ada relasi kuasa yang timpang antara guru dan korban yang mengakibatkan posisi anak kian rentan.

“Relasi kuasa yang timpang antara guru dan korban mengakibatkan posisi anak kian rentan. Ancaman, tekanan, manipulasi, dapat dilakukan para pelaku kekerasan agar tujuannya terpenuhi,” katanya.

Pihaknya menegaskan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru di Grobogan terhadap anak didiknya tidak dapat dinormalisasi, apapun alasannya, terlebih kekerasan tersebut telah dilakukan berulang-ulang.

“Pelaku seorang guru yang seharusnya menjadi pendidik, pembimbing, dan memberikan teladan, namun malah melakukan kekerasan,” kata Dian Sasmita.

Sebelumnya, terungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru perempuan terhadap siswanya di Grobogan, Jawa Tengah.

Guru agama berinisial ST (35) itu diduga melecehkan korban di rumah pelaku selama dua tahun sejak korban duduk di bangku SMP.

Korban tidak kuasa menolak keinginan pelaku karena pelaku mengancam akan memberikan nilai jelek kepada korban. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button