Nusantara

Lima Penculik dan Pembunuh Bocah 5 Tahun di Cilegon Diringkus Polisi

INDOPOSCO.ID – Akhirnya polisi yang tergabung dari Polres Cilegon, Polres Lebak dan Polda Banten, berhasil meringkus tersangka penculik dan pembunuh Aqila anak usia 5 tahun di Ciekgin yang jenazahnya ditemukan di pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Jumat (20/9/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menjelaskan, pelaku sebanyak lima orang telah diamankan, tiga diantaranya perempuan, dua lainnya laki-laki.

“Lima pelaku ditangkap, pada Sabtu (21/9/2024) di Cilegon dan di Pandeglang,” ujar Hardi kepada wartawan termasuk indopos.co.id, Minggu (22/9/2024).

Hardi mengaku belum bisa membeberkan inisial dan kronologi penangkapan para pelaku.

Terkait motif, Hardi pun baru bisa menjelaskan jika kasus itu berkaitan dengan utang piutang. “Lebih jelasnya besok yah (Senin 23 September),” ujar Hardi.

Sebelumnya, ditemukan mayat anak balita perempuan ditemukan di muara Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada Jumat (20/9/2024) pagi, sekira pukul 06.00 WIB.

Pada jasad yang belakangan diketahui bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan (5), terdapat sejumlah luka, di bagian tangan korban tampak luka lebam dan muka anak tersebut tertutup lakban berwarna hitam. Saat ditemukan, korban menggunakan celana pendek dan baju berwarna hijau.

Aqilatunnisa Prisca Herlan, telah dimakamkan di kampung halaman ayahnya di Kelurahan Jati Hilir, Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Sabtu (21/9/2024) sore, pukul 15.00 WIB.

Aqilatunnisa Prisca Herlan (5), bersama kedua orangtua kandungnya berdomisili di Jalan Kamboja Komplek BBS II, Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon, dan dilaporkan hilang pada Selasa 17 September 2024 lalu oleh kedua orangtuanya bermama Andre dan Amelia.

Informasi yang diperoleh, sebelum membuat laporan kehilangan anaknya, orang tua korban Aqilatunnisa Prisca Herlan (5), sempat mendapat ancaman oleh seseorang pria yang mengatakan, bahwa akan melakukan penculikan.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, sebelum korban dinyatakan hilang, orang tua korban sempat mendapat ancaman atau diteror oleh seorang yang diduga memiliki utang kepada orang tua korban. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button