Nusantara

JPU Tuntut Oknum Perwira Polisi Hukuman 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkotika

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang oknum perwira menengah polisi dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Rahayu pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/8/2024)/

Sidang dengan majelis hakim diketuai Said Hasan, serta didampingi Zainal Hasan dan Zulkarnain, masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa atas nama Aji Purwanto, berangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP). Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

Selain terdakwa Aji Purwanto, JPU juga menuntut oknum polisi lainya dalam perkara yang sama dengan hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa atas nama Samsuardi, berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu).

Dalam perkara tersebut, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dari warga sipil, yakni Murdani dan Suwandi, dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button