Nusantara

Majelis Hakim PN Medan Jatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup kepada Dua Terdakwa Kurir Sabu

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada dua orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu butir pil happy five.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28) masing-masing pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, seperti dikutip Antara, Kamis (29/8/2024).

Hakim menyatakan dua terdakwa yang merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. “Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” ucap Hakim Lucas.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Nurhendayani Nasution yang pada sidang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Dalam surat dakwaannya, JPU Nurhendayani menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula terjadi pada Kamis, 25 Januari 2024. Saat itu terdakwa Dedi dihubungi Toman yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan narkoba ke Kota Pekanbaru, Riau.

“Kemudian terdakwa Dedi mengajak Tanajudin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada Senin, 29 Januari 2024, pukul 10.30 WIB,” katanya.

Ketika sampai di Kota Pekanbaru, kedua terdakwa menyewa sebuah kamar kos. Lalu Toman menghubungi terdakwa Dedi dengan mengirimkan nomor telepon seluler seorang pria yang mengantar narkoba.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button