Nusantara

Jalin Sinergi, Bea Cukai Pasuruan Tindak Puluhan Ribu Keping Pita Cukai Palsu

INDOPOSCO.ID – Wujud sinergi pemberantasan pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Pasuruan tindak 62.517 keping pita cukai palsu Juni lalu. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers penyidikan terpadu bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Subdenpom V/3-4 Pasuruan di Kantor Bea Cukai Pasuruan, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, penindakan berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti lewat koordinasi dan pendalaman oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, dan Bea Cukai Pasuruan. “Hasilnya penindakan pun kami lakukan pada Jumat, 28 Juni 2024 pukul 10.00 WIB di Jalan Taman Dayu, Karang Jati, Kec. Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur,” sambungnya.

Hatta menjelaskan, ada dua pelaku yang diamankan, yaitu M (45) dan A (46) yang mengaku mendapat pita cukai palsu dari R di Malang untuk selanjutnya dijual kepada AN di Jember, yang keduanya masih dalam proses pengejaran.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button