Nusantara

Di Bandar Lampung, Bea Cukai Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar

INDOPOSCO.ID – Sepanjang Operasi Gempur yang berlangsung di bulan Juli 2024, Bea Cukai Bandar Lampung, yang merupakan unit vertikal di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) amankan 3,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp4,3 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dalam beberapa pengungkapan. “Total ada 3,1 juta batang rokok ilegal yang telah kami amankan dari beberapa hasil pengungkapan selama bulan Juli dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal, yang terlaksana dari 5 Juli hingga 31 Juli 2024,” ungkapnya.

Operasi Gempur ialah operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai dalam periode waktu tertentu dan dilaksanakan secara terpadu di daerah produksi hingga pemasaran.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button