Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Lobster
INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau pada Rabu (21/08). Diketahui, benih lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal menjelaskan penindakan ini bermula dari diterimanya informasi pada tanggal 20 Agustus 2024 akan adanya high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster yang menuju luar perairan Indonesia.
“Lokasi kejadian kami dapatkan dari informasi masyarakat, lalu kami mengomunikasikan hal ini kepada PSDKP dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Begitu kapal penyelundup bergerak, Bea Cukai mengerahkan armada patroli untuk melakukan pergerakan di laut,” ujarnya.
Tim Bea Cukai menemukan HSC target melintasi Perairan Pulau Abang, Galang pada 21 Agustus 2024. Pengejaran pun dilaksanakan menggunakan Kapal Patroli BC10029 dan Kapal Interseptor BC11001, hingga akhirnya HSC target diketahui mengarah ke Perairan Nipah dengan haluan Malaysia.
“Sekitar pukul 21.00 kami mengejar HSC target sampai masuk ke karang dan hutan bakau. Saat pengejaran itu, dua orang pelaku melompat ke laut dan HSC kandas di hutan bakau,” lanjut Rizal.
Kemudian, tim Bea Cukai mengejar pelaku di lokasi Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sampai malam hari, tetapi tidak mendapatkan hasil. Petugas pun akhirnya membawa dan mengamankan HSC dan seluruh barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.