Polda Aceh Tangani 753 Kasus Tindak Pidana Narkoba Sepanjang 2024
INDOPOSCO.ID – Kepolisian Negara RI Daerah (Polda) Aceh dan kepolisian resor jajaran menangani sebanyak 753 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga awal Agustus 2024.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Selasa (6/8/2024), mengatakan dari 753 kasus tersebut dengan tersangka sebanyak 1.041 orang.
“Sedangkan barang bukti sabu-sabu mencapai 298,9 kilogram, ganja 1,2 ton, ekstasi 5.003 butir. Serta ladang ganja yang dimusnahkan mencapai 14 hektare dengan jumlah tanaman sebanyak 39.614 batang,” katanya seperti dilansir Antara.
Sedangkan kasus narkoba yang ditangani Polda Aceh dan jajaran sepanjang 2023, kata Achmad Kartiko, sebanyak 1.471 kasus dengan tersangka mencapai 2.141 orang.
Sementara, barang bukti sabu-sabu mencapai 189,7 kilogram, ganja 570,2 kilogram, ekstasi mencapai 1.890 butir serta ladang ganja yang dimusnahkan dengan luas 80,5 hektare.