Nusantara

Polda Jambi Tangkap 5 Tersangka Pelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg

INDOPOSCO.ID – Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap lima orang tersangka pelaku penyalahgunaan LPG subsidi tiga kilogram yang isinya dipindahkan ke tabung nonsubsidi 5,5 dan 12 kg.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Jambi, Jumat (2/8/2024), mengatakan tersangka pelaku memindahkan isi LPG 3 kg ke dalam tabung ukuran 5,5 dan 12 kg.

Kelima pelaku diantaranya DS sebagai pemilik gudang tempat pengoplosan gas, MA dan IR sebagai pekerja pengoplos gas serta dua pekerja lain yang masih di bawah umur.

Pengungkapan ini terjadi pada 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB personel mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi ke non subsidi di Kelurahan Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.

Para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan pengoplosan atau pemisahan gas.

Selain pelaku, polisi juga mengatakan barang bukti diantaranya 305 tabung LPG 3 kg, 54 LPG 5,5 kg, 80 LPG 12 kg, timbangan, kendaraan, serta suntikan tabung gas.

Gas yang berhasil dioplos ini kemudian dipasarkan di sekitaran perbatasan Kota Jambi.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button