Sosialisasikan Ketentuan Cukai, Bea Cukai Malang Beri Edukasi Ciri-Ciri Rokok Ilegal
INDOPOSCO.ID – Melalui kegiatan Operasi Gempur, Bea Cukai Malang terus berupaya memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya. Kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai berupa seminar dan kampanye bertajuk “Sobo Kampung”, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara berkeliling menyusuri toko penjual rokok.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, mengungkapkan kegiatan seminar telah dilaksanakan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang pada Rabu (17/7).
“Kolaborasi sosialisasi ini memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dari Pemerintah Kabupaten Malang,” ujar Dwi.
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT adalah dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau. DBH CHT dapat digunakan untuk mendanai lima program, yaitu program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industry, program pembinaan lingkungan sosial, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau program pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Sementara itu, ujar Dwi, Bea Cukai Malang juga melaksanakan sosialisasi bertajuk “Sobo Kampung” yang dilaksanakan di Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Rabu (17/7). Sobo Kampung juga dilaksanakan di Kecamatan Pakis dan Kecamatan Jabung, Kebupaten Malang, pada Senin (15/7).
Dwi menjelaskan kegiatan penyuluhan terkait ketentuan di bidang cukai diawali dengan mengunjungi Kantor Kecamatan setempat untuk melaksanakan koordinasi. Usai koordinasi, Tim Sosialisasi Bea Cukai Malang berkeliling menyusuri kios penjual rokok dan masyarakat di sekitar lokasi Sobo Kampung.