Pertama di Kalbar, Semua Layanan Dilakukan Secara Elektronik di Kantah Pontianak

INDOPOSCO.ID – Sejak diluncurkannya inovasi layanan pertanahan dan sertifikat elektornik oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2021 melalui SK Menteri ATR/BPN Nomor 1/2021, sejumlah kantor Pertanahan di tanah air mulai menerapkan layanan bebasis elektronik, termasuk di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dengan dilakukannya launching layanan pertanahan berbasis elektronik di kantor Pertanahan Pontianak.
Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalbar mendukung Launching Layanan Penerbitan Dokumen Elektronik Kantor Pertanahan Kota Pontianak yang bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Pontianak pada Rabu, (29/5/2024) kemarin.
Hadir dalam acara ini, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, Andi Tenri Abeng beserta jajaran, Pj. Walikota Pontianak yang diwakili Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Pontianak, Mellyssa Soraya, Kepala Kantor Wilayah DJKN Provinsi Kalbar, Tetik Fajar Ruwandari, jajaran Forkopimda Kota Pontianak serta Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kalbar.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyatakan bahwa layanan elektronik merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.
Ia juga menyampaikan bahwa kementerian tidak menutup selain dari Kota Pontianak dan Kota Singkawang dapat melaksanakan layanan dokumen elektronik dan menginstruksikan untuk kantor-kantor lain segera sosialisasikan layanan dokumen elektronik.
“Saya menyambut baik apa yang dilakukan oleh kantah kota pontianak dengan layanan elektronik ini dan diharapkan dapat memperkecil pertemuan antara petugas dan pemohon,” ujarnya .
Menurut Suyus, ini merupakan wujud nyata salah satu upaya yang dilakukan oleh jajaran Kanwil BPN Kalimantan Barat dalam peningkatan layanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi digital dan dengan penerbitan dokumen pertanahan ini menandakan Kantah Kota Pontianak sebagai kantah pertama di Kalbar yang menerapkan layanan dokumen elektronik.
Dalam kesempatan ini, diserahkan pula sertifikat elektronik Aset Kantor Wilayah DJKN Provinsi Kalbar oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, Andi Tenri Abeng.
Kepala Kanwil BPN Kalimantan Barat Andi Tenri Abeng menjelaskan, launching penerbitan dokumen elektronik oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 245/SK-0T.01/III/2024 tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas dalam Program Kota/Kabupaten Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik, dan Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2024.
Andi Tenri Abeng mengatakan, dengan dilauncingnya layanan penerbitan dokumen elektronik di kantah Kota Pontianak, maka mulai tangal 29 Mei, semua layanan sudah dilakukan secara eleltronik.
”Untuk permohonan masyarakat bisa melalui aplikasi atau manual, namun proses dan hasil produknya dalam bentuk elektronik,” jelasnya. (yas)