AHY Serahkan 2 Sertifikat HPL Milik KAI di Kota Medan, Sengketa Menahun

INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan, dua sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang menjadi sengketa di wilayah Kota Medan. Penyerahannya tersebut dilakukan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
AHY mengatakan, permasalahan lahan milik PT KAI itu sudah berlangsung sangat lama. Diperkirakan terjadi sejak tahun 1982 silam. Pada ahun 2011 sudah masuk ke pengadilan. Namun, tidak ada kejelasan.
“Baru saja kita memberi hak pengelolaan lahan kepada PT KAI, ada dua sertifikat berkedudukan di kota Medan,” kata AHY di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kota Medan, bersinergi bersama-sama PT KAI bisa menuntaskan masalah sengketa lahan yang berlokasi yang cukup strategis.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan ikhtiar berbagai pihak. Jadi itu sudah berlarut-larut karena komplek permasalahannya,” ujar AHY.
“Secara khusus, saya mengapresiasi kepada Kanwil Sumatera Utara,” tambahnya.
Lokasi lahan itu terletak di Mall Center Point, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara. Sementara sengketa tersebut berurusan dengan pihak swasta.
“Yang kita tahu mengharapkan, kepastian hukum hak atas tanahnya jadi win-win solution, yang akhirnya kita temukan antara dua pihak yang bertikai selama ini,” tutur AHY.
Setelah penyelesain sengketa tersebut diharapkan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. “Mudah-mudahan ini justru membawa kebaikan dan kemajuan terutama, di bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo lega setelah menerima sertifikat HPL, sehingga memiliki kepastian hukum terkait penguasaan lahan tersebut.
Bidang lahan tersebut terdiri dari lahan pertama seluas 19 ribu meter persegi, sedangkan lahan kedua 12 ribu meter persegi.
“Hari ini kami mendapatkan kepastian hukum dengan diterbitkannya sertifikat HPL atau hak pengelolaan lahan atas dua bidang tanah yang berada di (Kelurahan) Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara,” jelas Didiek dalam kesempatan yang sama. (dan)