Mantan Ketua Pansel: Unsur Pemerintah Harus Ada di KIP Banten, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – Mantan Ketua Panitia seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Provinsi Banten periode 2023 – 2027 Yhanu Setyawan kaget dan menyayangkan adanya isu pencoretan calon anggota KIP Banten periode 2023 – 2027 dari unsur pemerintah.
Padahal menurut Yhanu, keberadaan unsur pemerintah dalam susunan anggota Komisi Informasi Provinsi adalah amanat dari Pasal 25 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik.
“Tentu sebagai Pansel kami sangat kecewa atas dugaan tindakan pencoretan wakil pemerintah oleh oknum di Komsi I DPRD Banten. Padahal, berdasarkan hasil seleksi yang kami lakukan, wakil dari pemerintah itu sudah lolos dari seleksi,” ujar Yhanu kepada wartawan, Minggu (19/5/2024).
Yhanu menjelaskan, susunan keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Banten, berjumlah lima orang yang harus mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat karena hal itu merupakan perintah dari UU 14/2008 dan Perki (Peraturan KI) dalam seleksi KIP untuk memperluas ruang publik.
“Maka wajar jika unsur pemerintah ada meski jumlahnya tentu tidak boleh lebih banyak dari unsur masyarakat. Tujuannya adanya unsur pemerintah ada di KIP tentu saja untuk memastikan perjalanan KIP sesuai dengan kehendak UU 14 tahun 2008,” terang Yhanu.
Ia menambahkan, adanya unsur pemerintah di KIP adalah untuk memberikan ruang argumentasi bagi pemerintah ketika terdapat dokumen atau informasi publik yang oleh pemerintah masih dikategorikan sebagai informasi rahasia atau informasi yang dikecualikan, sehingga sangat penting keberadaan unsur pemerintah di dalam kelembagaan KIP Banten.
Ia pun merasa heran adanya isu liar yang menyatakan unsur pemerintah dicoret oleh Komisi I DPRD Banten yang diketuai oleh A Jazuli Abdillah legislator dari partai Demokrat tersebut.
Padahal kata Yhanu, proses seleksi secara akademis dan sosial serta psikologis sudah dilaksanakan oleh timsel dan sudah dilaporkan hasilnya pada Gubernur sebagai pembentuk tim seleksi.
“Terkait peran DPRD, sejatinya bukan untuk menyeleksi ulang, tetapi menjalankan fungsi melakukan fit and proper tes atau uji kelayakan dan kepatutan, dan hanya menyatakan layak dan tidak layak,” kata Yhanu.
Jika dikatakan tidak layak, kata Yhanu, tentu harus juga ada argumen dan dasar penilaiannya, serta tidak berlaku subyektif dan like and dislike.
“Saya berkeyakinan, bahwa secara kelembagaan kurang elok dan tidak relevan apabila hasil kerja tim seleksi yang sudah bekerja secara sistematik dan komprehensif selama beberapa bulan diabaikan begitu saja oleh Komisi 1,” tandasnya.
Sementara ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah yang dikonfirmasi, mengaku belum mengumumkan hasil fit and proper tes calon anggota KIP Banten.”Kami belum mengumumkan hasil fit ad proper tes calon aggota KPI Banten, dan kami akan berkosultasi dulu dengan pimpinan dewan,” ujar Jazuli.
Terpisah ketua DPRD Banten Andra Soni yang dikonfirmasi mengaku belum menandatangani hasil fit and proper tes yang disodorkan oleh Komisi I DPRD Banten.” Belum saya tandatangan,” ujarnya singkat. (yas)