Nusantara

Jabatan Pj. Sekda Banten Tidak Bisa Diperpanjang Lagi, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – Ketua Departemen Pengembangan Keilmuan Pemerintahan, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof. Dr. Muhadam Labolo mengatakan, jika Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) yang sudah menjabat selama 9 bulan harus diganti dengan nama baru. Itu kan terjadi jika Sekda definitifnya belun ada atau mendapatkan tugas lain dari pemerintahan pusat.

Hal tersebut dikatakan Muhadam menanggapi sudah 9 bulan lamanya Virgojanti menjabat sebagai Pj. Sekda Banten. Sehingga, lanjutnya, jika dipaksakan untuk diusulkan kembali maka akan menabrak undang-undang (UU) atau Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah

“Bila bersandar pada norma (Perpres 3/2018, red) seharusnya Pj. Sekda yang sudah 9 bulan menjabat tidak bisa diperpanjang lagi, karena sudah diperpanjang dengan alasan sesuai aturan tersebut,” ujarnya, dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

“Berbeda dengan perpanjangan jabatan Pj. Kepala Daerah, di dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 itu tertulis sampai dilantiknya kepala daerah definitif,” sambungnya.

Muhadam mengatakan, pemerintah sepatutnya menyiapkan pejabat baru untuk posisi Sekda Provinsi oleh pemerintah dan Sekda Kabupaten/Kota jika Sekda definitifnya mendapat tugas sebagai Pj. Kepala Daerah.

“Harusnya pemerintah segera menyiapakan Sekda Provinsi, Sekda Kabupaten/Kota, bilamana Sekda definitifnya menjabat sebagai Penjabat kepala daerah,” kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.

Hal senada dikatkan Pakar hukum Ilmu Pemerintahan dan Otonomi Daerah Prof. Dr. Djohermansyah Djohan. Jika seorang pejabat eselon II sudah menjabat Pj. Sekda selama 9 bulan, maka tidak dapat diperpanjang lagi karena bertentangan dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekretaris Daerah.

Menurutnya, jika Pj. Gubernur Banten Al Muktabar kukuh ingin mengusulkan kembali Virgojanti menjadi Pj Sekda, maka harus direvisi dulu Perpres Nomor 3 tahun 2018, sehingga Kementerian Dalam Negeri bisa mengeluarkan peraturan baru tentang penjabat Sekretaris Daerah.

“Jika Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah masih berlaku dan belum direvisi, maka jabatan Pj Sekda itu tidak boleh lebih dari 6 bulan dan hanya dapat diperpajang sekali selama 3 bulan.Artinya, kalau sudah menjabat selama 9 bulan harus ganti dengan nama baru,” tegas Djohermansyah. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button