Nusantara

Al Muktabar Dua Kali Jabat Pj Gubernur Banten, Pakar Ilmu Pemerintahan Bilang Begini

INDOPOSCO.ID – Ketua Departemen Pengembangan Keilmuan Pemerintahan, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof DR Muhadam Labolo mengatakan, keluarnya surat radiogram dari Kementeraian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani oleh Plt (Pelaksana Tugas ) Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Nomor 100.2.1.3/2200/SJ tentang penugasan Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gebernur sambil menunggu adanya kebijakan lebih lanjut hanyalah menegaskan bahwa jabatan Pj Gubernur yang telah dua kali menjabat dan sudah habis sejak tanggal 12 Mei 2024 bisa diperpanjang kembali oleh Presiden.

“Surat dari Plt Sekjen Kemendagri hanya menegaskan bahwa apa yang disampaikan sebelumnya oleh mantan Dirjen Otda (Dr. Soni Sumarsono) soal kewenangan memperpanjang jabatan Pj kepala daerah sepenuhnya berada di tangan presiden pasca evaluasi setiap tahun,” terang Prof Muhadam Labolo kepada indopos.co.id,Selasa (14/5/2024).

Menurut pakar Ilmu Pemerintahan ini, memperpanjang jabatan Pj kepala daerah yang sudah dua kali menjabat atau 2 tahun pernah dilakukan terhadap Pj Gubernur Aceh dan sejumlah bupati, seperti Bupati Aceh Besar dan Bupati Aceh Tenggara

“Jabatan Pj Gubernur Aceh, Bupati Aceh Besar dan Aceh Tenggara pernah diperpanjang dua kali. Perpanjangan masa jabatan itu mungkin menimbang banyak hal yang dianggap positif dan lain lain,” cetusnya.

Sebab kata Muhadam, memperpanjang masa jabatan Pj kepala daerah itu tergantung kepentingan pemerintah pusat, seperti kondusitivitas daerah, dianggap berhasil mengendalikan inflasi di daerah tersebut, dan mampu menjalankan program pemerintah pusat di daerah.” Jadi memperpanjang masa jabatan Pj kepala daerah itu tergantung kepada kepentingan pemerintah pusat,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Soni Soemarsono mengatakan, normatifnya sesuai UU nomor 10/2016, seorang Pj kepala daerah diangkat untuk meksimum 2 x 1 tahun sampai dilantiknya Gubenur difinitif hasil pemilihan.

Namun demikian, bagaimana jika setelah dua tahun menjabat sebagai Pj Gubernur namun belum ada Gubernur definfitif ? Hingga saat ini kata Soni, tidak diatur dengan jelas, apakah ditunjuk lagi seorang Pj karena Gubernur definitif belum ada atau bagaimana.

Menurut mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini, bila ditunjuk seorang Pj Gubernur apakah nama yang sama atau nama lain ? Sepenuhnya kata Soni itu adalah menjadi kewenangan Presiden melalui Mendagri setelah memperhatikan aspirasi DPRD Provinsi dan atau hasil evalusi kinerja oleh Kemendagri.

“Sepenuhnya itu adalah kewenangan presiden, apakah ditunjuk kembali nama yang sama untuk periode berikutnya atau nama baru, karena hal itu tidak diatur dengan jelas,” terang Soni. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button