Nusantara

Al Muktabar Kembali Jabat Sekda Banten, Jabatan Plh Sekda Virgojanti Disoal

INDOPOSCO.ID – Kembalinya jabatan Al Muktabar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten definitif setelah habisnya masa jabatannya sebagai Pj (Penjabat) Gubernur Banten tanggal 11 Mei 2024, maka seyogiyanya jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekda yang disandang oleh Hj Virgojanti secara otomatis harusnya juga berakhir.

Namun faktanya, Virgojanti masih memimpin rapat tentang inflasi bersama para pejabat eselon 2 dengan posisi jabatan sebagai Plh Sekda Baten.

”Kami justru bingung sekarang kang, apakah jabatan ibu Virgojanti sebagai Plh Sekda ini masih sah atau bagaimana ? Sebab sekarang pak Al Muktabar kan sudah kembali lagi menjadi Sekda definitif yang merangkap sebagai Plh Gubernur,” ujar seorang pejabat eselon 2 yang enggan diitulis namanya usai rapat inflasi bersama Virgojanti kepada indopos.co.id, Senin (13/5/2024).

Al-Muktabar-2-co
Pj Gubernur Banten Al Muktabar (foto dokumen indopos.co.id)

Ketua DPRD Banten Andra Soni yang dikonfirmasi mengatakan, karena saat ini Al Muktabar sudah kembali menjadi Sekda definitif sambil menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) Presiden tentang Penunjukan Pj Gubernur harusnya tidak perlu lagi ada jabatan Plh Sekda.

“Harusnya Plh Sekda secara otomatis kembali ke jabatan defintifinya sebagai kepala DPMPTSP (Dinas Penanama Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) karena Pj Gubernur sudah kembali ke jabatan definitifnya sebagai Sekda,’” ujar Andra Soni.

Sementara kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Porvinsi Banten DR Nana Supiana yang dikonfirmasi mengatakan, saat ini jabatan Plh Sekda masih dipegang oleh Hj Virgojanti kendati Al Muktabar sudah kembali ke jabatan semula sebagai Sekda definitif yang diberi tugas tambahan sebagai Plh Gubernur.” Ibu Hj Virgojanti masih tetap sebagai Plh Sekda dong, karena Sekda definitif pak Al Muktabar menjalankan tugas sebagai Plh Gubernur,” terang Nana. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button