Nusantara

Ahli Hukum Tata Negara: Tak Ada Aturan Dilanggar Jika Al Muktabar Kembali Jadi Pj Gubernur Banten

INDOPOSCO.ID – Polemik jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten yang diemban oleh Al Muktabar, Sekda definitif Provinsi Banten terus bergulir di kalangan akademisi dan LSM.

Apakah jika diperpanjang menjadi tiga kali atau harus diganti dengan nama baru terus menjadi perdebatan di ruang publik, karena lambannya presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru tentang penunjukan Pj Gubernur Banten yang sudah habis masa jabatan sejak tanggal 11 Mei 2024.

Menyikapi polemik ini ahli hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta ) Banten Hj Lia Riesta Dewi, SH,MH mengatakan, jika pun presiden memperpanjang kembali jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten tidak ada aturan yang dilanggar.

Sebab, menurut mantan ketua Alumni dan Kerjasama serta Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan Fakultas Hukum (FH) Untirta ini, jika mengacu kepada Permendagri nomor 4 tahun 2023, maka hitungannya Al Muktabar baru sekali menjabat sebagai Pj Gubernur, karena berlakunya Permendagri nomor 4 tahun 2023 tidak berlaku surut.

“Dalam Undang undang (UU) tidak ada pengaturan terkait mengenai berapa kali seseorang dapat menjabat menjadi Pj kepala daerah. Batasan maksimal 2 kali menjadi Pj Gubernur diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, dan berdasarkan Pasal 24 Permendagri tersebut menyatakan bahwa Permendagri mulai berlaku sejak diundangkan dan tangall pengundangannya adalah 4 April 2023,” terang Lia kepada indopos.co.id, Senin (13/5/2024).

Artinya kata Lia, Permendagri tersebut memiliki daya laku dan daya ikat diatas tanggal 4 April 2023 sehingga semua hal yang terjadi sebelum tanggal 4 April 2023 tidak mengikuti ketentuan ini karena hukum tidak berlaku surut, sehingga berdasarkan ketentuan ini Al Muktabar baru diangkat 1 kali berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2023.

“Jadi jika diangkat kembali sebagai Pj Gubernur di tahun ini 2024 itu hitungannya baru 2 kali menjabat sebagai Pj. Artinya tidak melanggar peraturan perundamg undangan yang ada,” tegas Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Unitrta Banten ini. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button