Nusantara

Polresta Mamuju Tetapkan Tersangka Mantan Kades Terkait Korupsi Dana Desa

INDOPOSCO.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polresta Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menetapkan tersangka terhadap seorang mantan kepala desa terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022.

“Mantan kepala desa itu diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju,” kata Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar, seperti dilansir Antara, Selasa (7/5/2024).

Mantan kepala desa berinisial IS (48) itu, kata Iskandar, ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara oleh penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polresta Mamuju.

Dia mengatakan tersangka IS langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/32 /V/2024/Reskrim.

“Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp177,5 juta,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button