Nasional

Jaksa Bongkar Skema Korupsi Dana Desa, Ini Peran Tersangka AI dan HK

INDOPOSCO. ID – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi terkait penyimpangan pada sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.

“Kedua tersangka tersebut adalah AI dan HK, yang masing-masing bertugas sebagai operator desa,” katanya dalam keterangan diterima INDOPOSCO.ID pada Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan AI sebagai tersangka

“Perannya sebagai Operator Desa Pondok Kelor di Kecamatan Sepatan Timur, serta HK sebagai Operator Desa Kampung Kelor di kecamatan yang sama,” ujarnya.

Doni menuturkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laporan serta berbagai dokumen yang diperoleh dari penggeledahan di beberapa lokasi.

Selain itu, para tersangka terbukti telah merugikan keuangan negara atau daerah dengan total lebih dari Rp789 juta akibat penyalahgunaan dana APBDes.

“Dari jumlah tersebut, tindakan HK sendiri menyebabkan kerugian sebesar Rp481.785.687,” tuturnya.

Doni menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang di Jambe untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan,” tandasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button