KPU Kalsel Ingatkan para Caleg Terpilih untuk Sampaikan LHKPN

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengingatkan para calon legislatif (caleg) terpilih di DPRD Provinsi Kalsel hasil Pemilu 2024 untuk menyampaikan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebelum dilantik.
“LHKPN disampaikan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, seperti dikutip Antara, Selasa (7/5/2024).
Aturan pelaporan harta kekayaan termuat dalam PKPU Nomor 6 tahun 2024 pada Pasal 52 yang menyebutkan caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
Sesuai aturan PKPU Nomor 6 tahun 2024 pada Pasal 52 ayat 3, apabila caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN maka KPU berwenang tidak mencantumkan nama bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik.
Pada 2 Mei 2024 lalu, KPU Kalsel secara resmi telah menetapkan 55 caleg terpilih DPRD Kalsel periode 2024-2029 setelah menerima surat jawaban atas permintaan data rekapitulasi permohonan perkara PHPU dari Mahkamah Konstitusi pada 29 April 2024.
Kini KPU Kalsel tinggal menunggu jadwal pelantikan yang rencananya dilaksanakan pada Oktober 2024 mendatang.
Partai Golkar sebagai pemenang yang menduduki 13 kursi disusul Partai NasDem 10 kursi dan urutan ketiga Partai Gerindra tujuh kursi.
Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional mendapatkan enam kursi.
Sementara PDI Perjuangan dan Partai Demokrat tiga kursi disusul Partai Persatuan Pembangunan satu kursi. (dam)