Anggota DPRD Banten Diperiksa Gakkumdu Gara-gara Kampanye di Masjid

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Provinsi Banten menaikkan status temuan caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Demokrat atas nama H.A Jazuli Abdilah dapil Banten 8 nomor urut 1 yang diduga berkampanye di Masjid naik ke tahap penyidikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kasus itu telah naik di Sentra Gakkumdu Kota Tangerang dan menjadi temuan diduga ada tindak pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah kepada indopos.co.id (27/2/2024).
Komarullah menerangkan, peningkatan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti. Selain itu Bawaslu Kota Tangerang telah meminta klarifikasi sejumlah saksi, serta berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu.
“Hal ini dilakukan setelah meminta keterangan serta klarifikasi saksi dan mengumpulkan alat bukti. Kami juga berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu, termasuk suda meminta keterangan dari yang bersangkutan, ” ujarnya.
“Saat ini sedang berproses di penanganan pelanggaran dan sedang kita bahas bersama sentra Gakkumdu,” sambungnya.
Sementara pengamat politik dan sosial Provinsi Banten, Putra Aditya Sulaeman dari Election and Democracy Studies (EDC) meminta kepada Gakkumdu Kota Tangerang untuk bertindak tegas dan memberikan efek jera kepada para caleg atau kepala daerah yang kerap melanggar aturan kampanye yang sudah diautur oleh Undang Undang.
Tujuan pemberian sanksi tegas ini, kata Putra, agar ada rasa keadilan di tengah masyarakat, kendati oknum caleg itu adalah incumbent yang masih memiliki pengaruh di DPRD Provinsi Banten.
”Jika hanya sanksi administratif atau hanya sekadar surat teguran, itu tidak akan menimbulkan efek jera bagi para oknum celeg atau oknum kepala daerah lainnya yang kerap melakukan pelanggaran tempat kampanye,” ujar Putra.
“Semoga saja Gakkumdu Kota Tangerang tidak ‘masuk angin’ dan serius dalam menangani kasus oknum caleg yang diduga kampnye di tempat ibadah itu,” sambungnya.
Putra menambahkan, Gakkumdu juga harus sensitif terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.” Gakkumdu harus berinisiatif untuk menindak secara langsung setiap pelanggaran yang ada, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat.Gakumdu juga harus tau tugas dan fungsinya masing-masing untuk menciptakan keadilan di masyarakat dan tidak menciderai demokrasi,” tandasnya
Sebelumnya, Bawaslu Kota Tangerang menemukan salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Banten dari Partai Demokrat H.A Jazuli Abdilah dari daerah pemilihan (Dapil) 8, berkampanye Masjid. (yas)