Nusantara

KPU Kota Cirebon Kaji Rekomendasi PSU di Lima Lokasi Pencoblosan

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat sedang mengkaji rekomendasi dari Bawaslu setempat untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di lima lokasi pencoblosan yang ada di dua kecamatan.

“Dari divisi hukum sedang mengkaji rekomendasi ini dan kami sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat,” kata Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko saat ditemui di Cirebon, seperti dilansir Antara, Kamis (15/2/2024).

Mardeko menyebut setelah pengkajian secara internal, KPU Kota Cirebon segera menggelar rapat pleno untuk mempertimbangkan apakah PSU di lima tempat pemungutan suara (TPS) itu bisa dilakukan atau tidak.

Menurut dia, KPU Kota Cirebon memiliki kewenangan untuk menerima ataupun menolak rekomendasi tersebut. Sebab dalam melaksanakan PSU ada beberapa hal penting yang mesti dipertimbangkan.

“Kami harus mempersiapkan langkah-langkahnya. Misalnya jumlah pemilih yang datang di TPS apakah jumlahnya akan sama saat PSU dilakukan. Ini yang harus dikaji,” ujarnya.

Mardeko menjelaskan pada dasarnya rekomendasi itu dikeluarkan untuk tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), namun dalam hal ini KPU Kota Cirebon menerima tembusan dari usulan tersebut.

Setelah dikeluarkan, kata dia, rekomendasi itu harus ditindaklanjuti dengan jangka waktu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. Apabila lewat dari batas tersebut KPU Kota Cirebon artinya tidak melaksanakan PSU.

Mardeko pun mengakui bahwa ada beberapa hal yang tidak sesuai ketentuan pada proses pencoblosan di lima TPS itu. Akan tetapi keputusan untuk melakukan PSU harus menunggu hasil pengkajian internal di KPU Kota Cirebon.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button