Nusantara

Diduga Salah Analisa, Pengamat Minta Pj Gubernur Sanksi Oknum PT Jamkrida Banten

INDOPOSCO.ID – Adanya dugaan kesalahan analisa terhadap Laporan Keuangan PT Jamkrida (Jaminan Kredit Indonesia) Banten yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum petinggi di PT Jamkrida menyebabkan sejumlah pejabat di Jamkrida Banten dicopot dengan dalih penyegaran.

Hal ini diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat menyikapi pencopotan massal sejumlah petinggi di Jamkrida Banten.

Ojat mengungkapkan, sebelumnya beredar isu di beberapa OPD di lingkungan di Pemprov Banten khususnya yang menyangkut pengelolaan keuangan dan BUMD dimana disampaikan jika ada dugaan pratek window dressing di PT Jamkrida yang disampaikan oleh oknum tersebut.

“Akibat dugaan kesalahan analisa terhadap laporan keuangan PT Jamkrida Banten ini berdampak adanya ‘upaya penyegaran’ yang dilakukan Pemprov Banten di PT Jamkrida Banten dengan memberhentikan jajaran komisaris dan direksi. Padahal PT Jamkrida Banten adalah BUMD yang dapat menghasilkan laba, sehingga upaya penyegaran ini menimbulkan reaksi dari beberapa kalangan termasuk dari DPRD Banten,” terang Ojat kepada indopos.co.id,Senin (4/9/223)

Ia sangat menyayangkan adalah dugaan kesalahan analisa tersebut yang seakan akan dibebankan kepada jajaran komisaris dan direksi PT Jamkrida Banten yang diberhentikan secara tiba tiba dengan alasan penyegaran dan bahkan disebarkan oleh sang oknum sehingga mengabaikan azas praduga tak bersalah.

“Informasi yang dapat kami himpun, setelah melakukan study banding dengan laporan keuangan Jamkrida di Provinsi lain, salah satunya di DKI Jakarta, didapatkan fakta jika sistem pencatatan akunatsi antara Jamkirida Banten dan Jamkrida DKI Jakarta adalah sama. Demikian juga dengan provinsi lainnya, fakta ini pun awalnya sempat dibantah oleh sang oknum bahkan konon juga menyalahkan laporan keuangan Provinsi lainnya,” ungkap Ojat.

Ia menjelaskan, bisnis yang dilakukan oleh PT Jamkrida Banten adalah bisnis asuransi yang sangat mengedepankan kepercayaan sebagai salah satu landasannya.

“Jika kemudian dihembuskan isu dugaan window dressing maka akan sangat merugikan PT Jamkrida Banten bahkan Pemprov Banten. Bahkan sebenarnya saat ini sudah ada pihak yang dirugikan, yakni para jajaran komisaris dan direksi yang diberhentikan dengan alasan penyegaran organisasi,” ucapnya.

Atas permasalahan adanya dugaan kesalahan analisa laporan keuangan di PT Jamkrida Banten tersebut,pihaknya mendesak Pj Gubernur Banten agar memberikan sanksi tegas, bahkan sampai dengan diberhentikan dari jajaran petinggi di PT. BGD kepada oknum tersebur, karena jelas telah membuat kesalahan fatal.

“Apalagi saat ini informasi yang kami dapatkan, jika sampai saat ini sang oknum tersebut bahkan ditugaskan oleh PT. BGD di PT Jamkrofa Banten untuk tugas tertentu,’ tandasnya.

Sementara komisaris PT Banten Global Development (BGD) Razid Chaniago SH yang dikonfirmasi, enggan menjawab tudingan adaya dugaa kesalahan analisa yang disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat tersebut.

“Mohon maaf saudara ku,saya tidak bisa mengomentari hal itu, sekali lagi mohon maaf,” kata Razid yang juga pengacara senior di Banten ini. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button