Kejagung Sita Aset Hartanto Sutardja Terpidana Kasus Penggelapan Pajak

INDOPOSCO.ID – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset milik Hartanto Sutardja, yang merupakan terpidana dalam kasus pajak dan dihukum membayar denda pajak sejumlah Rp292 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa sita eksekusi dilakukan terhadap seluruh area tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 02078 dan Nomor 02081, masing-masing memiliki luas 200 m2, yang terletak di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.
“Tindakan ini dilakukan untuk memenuhi putusan pidana tambahan terhadap Hartanto Sutardja, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp292 miliar,” katanya dalam keterangan, Minggu (27/8/2023).
Menurutnya, jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka asetnya akan disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi jumlah tersebut.
“Sita eksekusi ini dilakukan oleh tim jaksa eksekutor sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 17 November 2021,” ujarnya.
Dia menambahkan, tim Jaksa Eksekutor didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat Uheksi yang dipimpin oleh Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP-TPPU), Dwi Agus Arfianto, juga telah melaksanakan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P-48A) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (fer)