Pemalsuan KTP Oleh Dua WNA Untuk Buka Rekening Bank

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Denpasar mengungkapkan dua orang warga negara asing asal Suriah dan Ukraina yang menjadi tersangka kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia telah menggunakan dokumen palsu tersebut untuk membuka rekening bank di Bali.
“Mereka sudah menggunakan (KTP, red) untuk membuka rekening pada bank swasta di Denpasar. Tujuannya nanti kami perdalam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono saat jumpa pers penetapan tersangka kepemilikan KTP oleh dua WNA di Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023), seperti dikutip dari Antara.
Dua WNA asal Suriah dan Ukraina pada Rabu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Denpasar untuk kasus kepemilikan KTP yang dibuat menggunakan identitas palsu.
WNA Suriah yang bernama asli Mohamad Zghaib bin Nizar menggunakan nama Agung Nizar Santoso di KTP-nya, sementara WNA Ukraina bernama Kryinin Rodion menggunakan nama Alexandre Nur Hadi.