Kasus Narkoba, Anggota DPRD Batam Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota Barelang menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau, berinisial ADY sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Komisaris Polisi Lulik Febyantara saat merilis kasus tersebut di Batam, Selasa (31/1), mengatakan dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan rekan ADY berinisial N yang sama-sama ditangkap ketika penggerebekan di salah satu hotel di Batam sebagai tersangka.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,24 gram,” ujar Lulik seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga : Polda Aceh Musnahkan 10 Ton Ganja di Pegunungan Aceh Besar
Ia menjelaskan tersangka ADY sebagai pemilik sekaligus pembeli sabu-sabu. Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus ini.
“ADY ini yang meminta tersangka N untuk membeli satu paket sabu-sabu itu. Kemudian tersangka N memesan ke penjual barang tersebut melalui pesan Whatsapp,” ucapnya.
Dalam transaksi pembelian sabu-sabu itu, ADY juga terbukti mentransfer uang pembelian senilai Rp1,5 juta.